Tipu Miliaran Rupiah Bisnis Kepala Sawit Handoko Irawan Diadili

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang perkara penipuan terdakwa Handoko Irawan dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (29/12/2021).

Sidang pimpinan Togi Pardede dengan Hakim Anggota, Erli Soe listiyorini dan R. Rudi Kindarto beragenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Sinaga menghadirkan Edi Gunawan selaku saksi pelapor dalam perkara ini berserta ayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, saksi Edi mengaku, sudah mengenal terdakwa 7 tahun lewat, Achmad Yani yang pada saat itu Achmad Yani mengaku ada kerja sama dengan terdakwa Handoko pemilik PT. Sumber Global Lestari (SGL) di Kalimantan.

Dikatakan pelapor Edi, ada dua kali dipertemukan Achmad Yani, terakhir di Bandara Soetta Jakarta tempat ngopi di Terminal 3. Ketika itu, Handoko bilang ada bisnis kelapa sawit perlu modal dan bisnis itu atas nama pribadi.

Baca Juga :  Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia

“Bisnis yang akan dijalankan bisnis kelapa sawit di Sulawesi mau dikirim ke pabrik. Saksi pun percaya dan memberikan modal dengan perjanjian bagi hasil lalu mengirimkan modal ke rekening terdakwa pada 15 Januari 2019 secara bertahap hingga mencapai Rp3 miliar lebih,” kata Edi.

Saksi pelapor percaya karena dikasih lihat perjanjian kerja sama PT. Sumber Global Lestari dan saksi mengaku pernah menerima keuntungan namun pada akhirnya bermasalah, karena uang tidak dikembalikan. Sejak bulan Agustus 2021 terdakwa sudah tidak memberikan keuntungan.

“Ketika dihubungi menanyakan modal dan keuntungan terdakwa Handoko terus menghilang sampai terkahir makin sulit dihubungi. Kemudian saya bersurat ke PT. Mayora karena menurut terdakwa saat meminta modal ada kerja sama dengan PT. Mayora,” jelasnya.

Baca Juga :  Korban PT. Pialang Equityworld dan PT. Rifan Financindo Minta Kepastian Hukum

Tapi, sambung pelapor Edi saat PT. Mayora memberikan balasan suratnya ternyata PT. Mayora mengaku tidak pernah bekerkerja sama dengan PT. Sumber Global Lertari dan tidak pernah tahu tentang PT tersebut.

“Kemudian saya mencari tahu PT. Sumber Global Lestari ke Notaris yang tertera dalan dokumen PT tersebut namun ternyata PT tersebut, sudah tidak aktif. Selanjutnya Handoko saya laporkan,” ungkap Edi.

Dalam perjanjian bagi hasil saksi selaku pemodal 80 persen keuntungan dan yang kerja 20 persen dari kerja sama terdakwa dengan PT. Indofood dan PT. Mayora.

“Dari seluruh modal yang saksi gelontorkan mencapai Rp3 miliar lebih. Sementara yang sudah saksi terima sekitar Rp800 juta, sehingga saksi mengalami kerugian kurang lebih Rp2,2 miliar,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk
Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi
Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK
Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia
Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2024
Tuai Protes, Acara “Pride Party Jakarta” Dibatalkan Pengelola Gedung
Tebar Fitnah Keluarga Jokowi, JNF Resmi Adukan Dua Akun Media Sosial
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:14 WIB

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Januari 2025 - 20:06 WIB

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:57 WIB

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Januari 2025 - 19:36 WIB

JNW Bakal Lapor Tender Proyek Intelejen Ratusan Miliar Kejagung ke KPK

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:28 WIB

Sidang Etik Kembali Digelar Dugaan Kasus Pemerasan WNA Asal Malaysia

Berita Terbaru

Foto: Terdakwa Harvey Moeis

Berita Utama

Jaksa Agung Sebut Lima Tersangka Korporasi IUP PT. Timah Tbk

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:14 WIB

Foto: Tersangka Zarof Ricar

Berita Utama

Demi Penyidikan Kasus Markus, Jampidsus Ogah Publikasi

Kamis, 2 Jan 2025 - 20:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta

Berita Utama

Kepala Dinas Kebudayaan DKJ Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 2 Jan 2025 - 19:57 WIB