Tipu Miliaran Rupiah Bisnis Kepala Sawit Handoko Irawan Diadili

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang perkara penipuan terdakwa Handoko Irawan dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (29/12/2021).

Sidang pimpinan Togi Pardede dengan Hakim Anggota, Erli Soe listiyorini dan R. Rudi Kindarto beragenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Sinaga menghadirkan Edi Gunawan selaku saksi pelapor dalam perkara ini berserta ayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, saksi Edi mengaku, sudah mengenal terdakwa 7 tahun lewat, Achmad Yani yang pada saat itu Achmad Yani mengaku ada kerja sama dengan terdakwa Handoko pemilik PT. Sumber Global Lestari (SGL) di Kalimantan.

Dikatakan pelapor Edi, ada dua kali dipertemukan Achmad Yani, terakhir di Bandara Soetta Jakarta tempat ngopi di Terminal 3. Ketika itu, Handoko bilang ada bisnis kelapa sawit perlu modal dan bisnis itu atas nama pribadi.

Baca Juga :  Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

“Bisnis yang akan dijalankan bisnis kelapa sawit di Sulawesi mau dikirim ke pabrik. Saksi pun percaya dan memberikan modal dengan perjanjian bagi hasil lalu mengirimkan modal ke rekening terdakwa pada 15 Januari 2019 secara bertahap hingga mencapai Rp3 miliar lebih,” kata Edi.

Saksi pelapor percaya karena dikasih lihat perjanjian kerja sama PT. Sumber Global Lestari dan saksi mengaku pernah menerima keuntungan namun pada akhirnya bermasalah, karena uang tidak dikembalikan. Sejak bulan Agustus 2021 terdakwa sudah tidak memberikan keuntungan.

“Ketika dihubungi menanyakan modal dan keuntungan terdakwa Handoko terus menghilang sampai terkahir makin sulit dihubungi. Kemudian saya bersurat ke PT. Mayora karena menurut terdakwa saat meminta modal ada kerja sama dengan PT. Mayora,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukung Timnas Indonesia, Pemkot Bekasi Gelar Nobar AFC U-23 Asia Cup

Tapi, sambung pelapor Edi saat PT. Mayora memberikan balasan suratnya ternyata PT. Mayora mengaku tidak pernah bekerkerja sama dengan PT. Sumber Global Lertari dan tidak pernah tahu tentang PT tersebut.

“Kemudian saya mencari tahu PT. Sumber Global Lestari ke Notaris yang tertera dalan dokumen PT tersebut namun ternyata PT tersebut, sudah tidak aktif. Selanjutnya Handoko saya laporkan,” ungkap Edi.

Dalam perjanjian bagi hasil saksi selaku pemodal 80 persen keuntungan dan yang kerja 20 persen dari kerja sama terdakwa dengan PT. Indofood dan PT. Mayora.

“Dari seluruh modal yang saksi gelontorkan mencapai Rp3 miliar lebih. Sementara yang sudah saksi terima sekitar Rp800 juta, sehingga saksi mengalami kerugian kurang lebih Rp2,2 miliar,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara
Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB