BERITA JAKARTA – Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil menyeret, Eka Wahyuni Kasih ke jeruji penjara di Rumah Tahanan (Rutan), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).
Pasalnya, Eka Wahyuni merupakan terpidana kasus korupsi dalam jual beli Anjak Piutang (Factoring) antara PT. Kasih Industri Indonesia (KII) dan PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Tahun 2007 hingga 2012.
Keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat, melalui Kasie Intel, Bani Immanuel Ginting menyebutkan, Eka Wahyuni Kasih terbukti telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT. PANN sebesar Rp55.058.412.928.
Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001, tentang pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana putusan Tipikor No.42/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst Tanggal 16 Agustus 2019 Jo Putusan MA RI No.1542 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 22 Juli 2021.
Bani menjelaskan, terdakwa Eka Wahyuni Kasih divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp55.058412.000.
Atas putusan tersebut, tambah Bani, Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, langsung melaksanakan eksekusi terhadap Eka Wahyuni Kasih pada Senin 27 Desember 2021.
“Kemarin Tim Jaksa Eksekutor diawali dengan penjemputan terpidana dikediamannya sekitar pukul 19.30 WIB, selanjutnya dibawa menuju ke Kejari Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses administrasi. Setelah proses administrasi selesai, terpidana dibawa menuju ke Rutan Kelas IA Salemba Jakarta Pusat pukul 22.22 WIB,” pungkas Ginting. (Sofyan)