Kejari Jakpus Eksekusi Koruptor Eka Wahyuni ke Penjara

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakpus Eksekusi Terpidana Korupsi

Kejari Jakpus Eksekusi Terpidana Korupsi

BERITA JAKARTA – Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil menyeret, Eka Wahyuni Kasih ke jeruji penjara di Rumah Tahanan (Rutan), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Pasalnya, Eka Wahyuni merupakan terpidana kasus korupsi dalam jual beli Anjak Piutang (Factoring) antara PT. Kasih Industri Indonesia (KII) dan PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Tahun 2007 hingga 2012.

Keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat, melalui Kasie Intel, Bani Immanuel Ginting menyebutkan, Eka Wahyuni Kasih terbukti telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT. PANN sebesar Rp55.058.412.928.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001, tentang pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana putusan Tipikor No.42/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst Tanggal 16 Agustus 2019 Jo Putusan MA RI No.1542 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 22 Juli 2021.

Bani menjelaskan, terdakwa Eka Wahyuni Kasih divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp55.058412.000.

Baca Juga :  Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Atas putusan tersebut, tambah Bani, Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, langsung melaksanakan eksekusi terhadap Eka Wahyuni Kasih pada Senin 27 Desember 2021.

“Kemarin Tim Jaksa Eksekutor diawali dengan penjemputan terpidana dikediamannya sekitar pukul 19.30 WIB, selanjutnya dibawa menuju ke Kejari Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses administrasi. Setelah proses administrasi selesai, terpidana dibawa menuju ke Rutan Kelas IA Salemba Jakarta Pusat pukul 22.22 WIB,” pungkas Ginting. (Sofyan)

Berita Terkait

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB