Kejari Jakpus Eksekusi Koruptor Eka Wahyuni ke Penjara

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Jakpus Eksekusi Terpidana Korupsi

Kejari Jakpus Eksekusi Terpidana Korupsi

BERITA JAKARTA – Tim Eksekutor Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, berhasil menyeret, Eka Wahyuni Kasih ke jeruji penjara di Rumah Tahanan (Rutan), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (28/12/2021).

Pasalnya, Eka Wahyuni merupakan terpidana kasus korupsi dalam jual beli Anjak Piutang (Factoring) antara PT. Kasih Industri Indonesia (KII) dan PT. Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) Tahun 2007 hingga 2012.

Keterangan resmi Kejari Jakarta Pusat, melalui Kasie Intel, Bani Immanuel Ginting menyebutkan, Eka Wahyuni Kasih terbukti telah melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini PT. PANN sebesar Rp55.058.412.928.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001, tentang pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana putusan Tipikor No.42/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst Tanggal 16 Agustus 2019 Jo Putusan MA RI No.1542 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 22 Juli 2021.

Bani menjelaskan, terdakwa Eka Wahyuni Kasih divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 serta membayar uang pengganti sebesar Rp55.058412.000.

Baca Juga :  Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Atas putusan tersebut, tambah Bani, Jaksa Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, langsung melaksanakan eksekusi terhadap Eka Wahyuni Kasih pada Senin 27 Desember 2021.

“Kemarin Tim Jaksa Eksekutor diawali dengan penjemputan terpidana dikediamannya sekitar pukul 19.30 WIB, selanjutnya dibawa menuju ke Kejari Jakarta Pusat untuk menyelesaikan proses administrasi. Setelah proses administrasi selesai, terpidana dibawa menuju ke Rutan Kelas IA Salemba Jakarta Pusat pukul 22.22 WIB,” pungkas Ginting. (Sofyan)

Berita Terkait

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung
Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang
Penyidik Kejati Periksa Walkot Jakbar Imbas Kasus Korupsi Kadisbud DKJ
Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto
IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI
Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut
Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:14 WIB

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:53 WIB

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:55 WIB

Viral Ciutan Mantan Komisaris Garuda Sukai Sosok Irjen Karyoto

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:26 WIB

IMI Soroti Pelatihan LC Karaoke Bersertifikat Kemenaker RI

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:30 WIB

Hari Ini, Boyamin Buat Laporan ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB