BERITA JAKARTA – Sebelumnya, Majalah Keadilan diadukan ke Dewan Pers oleh Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dan diputus bersalah oleh Dewan Pers dengan surat bernomor: 43/PPR-DP/XII/2021 yang berisi bahwa berita Majalah Keadilan berisi opini menghakimi dan tidak berimbang.
Kali ini, Majalah Keadilan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena memuat berita yang berisi pencemaran nama baik dan fitnah yang menimbulkan kerugian dengan nomer Perkara: 802/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst sidang pertama dijadwalkan 19 Januari 2021.
Kepada Matafakta.com, Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm menegaskan, Alvin Lim memberikan kuasa ke LQ Indonesia Law Firm karena merasa dirugikan atas tindakan Majalah Keadilan terhadap Panda Nababan dan Chaerul Zein selaku pemilik dan penulis berita fitnah dan mencemarkan nama baik Alvin Lim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Supaya ada efek jera agar oknum yang mengaku wartawan dan jurnalistik tersebut tidak sembarang memfitnah apalagi menulis tanpa bukti dan fakta nyata, melainkan berisi opini pribadi si penulis dan mencemarkan nama baik orang lain,” tegasnya, Rabu (22/12/2021).
Apalagi, sambung Sugi, melecehkkan aparat penegak hukum. LQ Indonesia Law Firm menegaskan, tidak akan sungkan memproses hukum para oknum – oknum yang berani mencemarkan nama baik LQ Indonesia Law Firm tanpa bukti dan hanya berdasarkan opini.
“Terlebih lagi, tanpa bukti hanya berdasarkan opini dengan tujuan ingin merusak nama baik orang lain. Kita akan proses secara hukum agar ada efek jera dan tidak semudah itu ingin merusak nama baik orang,” ulasnya.
Sugi menambahkan bahwa LQ Indonesia Law Firm, tidak gegabah dalam mengambil tindakan hukum, berbeda dengan Panda Nababan yang dengan gegabah membuat LP tanpa bukti dan unsur pidana yang kuat. Al-hasil LP Panda Nababan terhadap Alvin Lim dan Sugi sudah berbulan-bulan mandek karena alat bukti dan unsur pidana tidak mendukung aduannya.
“Apalagi yang dilaporkan adalah aparat penegak hukum yang menjalankan tugas yang memiliki imunitas sesuai Undang-Undang. LQ Indonesia Law Firm belakangan mendaftarkan gugatan karena LQ Indonesia Law Firm sudah mempersiapkan semua alat bukti baik surat maupun mempersiapkan saksi agar kuat posisi hukum dan duduk perkara kasusnya,” ungkapnya.
Setelah ini, lanjut Sugi, LQ Indonesia Law Firm juga akan membuat Laporan Polisi untuk memproses pidananya setelah alat bukti pidana lengkap, sehingga nanti pidananya dapat diproses secara hukum yang berlaku.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan membaca Majalah Keadilan dikarenakan isinya yang terbukti berisi opini menghakimi yang membodohi masyarakat dengan berita yang tidak berimbang dan tidak sesuai fakta melainkan berita pesanan dan ada kepentingan pihak tertentu yang tidak sesuai kode etik Jurnalistik,” imbuhnya.
Apalagi, tambah Sugi, ternyata Pimpinan Redaksi Majalah Keadilan, Panda Nababan adalah mantan Napi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terbukti bersalah menerima suap agar memilih Miranda Gultom sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
“Bagaimana mungkin seorang Mantan Napi Tipikor menulis berita hukum yang memberikan opini tentang hukum dan aparat penegak hukum. Sedangkan dirinya sendiri berstatus mantan Napi Tipikor yang menerima suap sebagai wakil rakyat?,” tuturnya.
Sugi juga menghimbau, bagi korban lain yang merasa dicemarkan oleh Majalah Keadilan dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan bantuan hukum.
Sebelumnya, Panda Nababan selaku pemilik Majalah Keadilan, melaporkan Alvin Lim dan Sugi ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Melalui kuasanya, Majalah Keadilan mengadakan pers release di Polda Metro Jaya dan mengancam akan mengadukan Dewan Pers karena merasa putusan Dewan Pers tidak adil dan memihak. (Sofyan)