BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah, Edy Jahrudin (60) yang ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penangkapan pelaku mafia tanah atas nama Edi Jahrudin dalam rangka menjalankan amar Putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor: 882K/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021.
“Sebelumnya dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri Cikarang atau PN Cikarang, Edi Jahrudin alias Edi telah diputus bebas, tapi Jaksa Penuntut Umum berhasil menjeratnya di Kasasi MA,” ungkap Siswi Utomo, Senin (20/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku sendiri, sambung Siswi Utomo ditangkap pada Selasa 14 Desember 2020 pukul 17.00 WIB bertempat di Kampung Garon Tengah RT07/RW03, Kelurahan Setia Laksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
“Edi sudah dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak dipenuhinya. Pelaku terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama – sama menggunakan surat palsu dan dihukum selama 4 tahun penjara,” jelas Siswi Utomo.
Ditingkat Kasasi MA, Edi Jahrudin diputus terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.
“Jaksa eksekutor didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan. Ini, salah satu komitmen Kejari Kabupaten Bekasi mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan mafia tanah,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)