Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Ringkus Buronan Mafia Tanah

- Jurnalis

Senin, 20 Desember 2021 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil meringkus satu dari dua pelaku buronan mafia tanah, Edy Jahrudin (60) yang ditangkap di kediaman istri mudanya di Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penangkapan pelaku mafia tanah atas nama Edi Jahrudin dalam rangka menjalankan amar Putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor: 882K/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021.

“Sebelumnya dalam putusan tingkat Pengadilan Negeri Cikarang atau PN Cikarang, Edi Jahrudin alias Edi telah diputus bebas, tapi Jaksa Penuntut Umum berhasil menjeratnya di Kasasi MA,” ungkap Siswi Utomo, Senin (20/12/2021).

Pelaku sendiri, sambung Siswi Utomo ditangkap pada Selasa 14 Desember 2020 pukul 17.00 WIB bertempat di Kampung Garon Tengah RT07/RW03, Kelurahan Setia Laksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

“Edi sudah dua kali dilakukan pemanggilan namun tidak dipenuhinya. Pelaku terbukti meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama – sama menggunakan surat palsu dan dihukum selama 4 tahun penjara,” jelas Siswi Utomo.

Ditingkat Kasasi MA, Edi Jahrudin diputus terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.

“Jaksa eksekutor didampingi Tim Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan. Ini, salah satu komitmen Kejari Kabupaten Bekasi mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan mafia tanah,” pungkasnya. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB