BERITA JAKARTA – Pengacara Master Trust Law Firm yang tengah menjadi terlapor di Polda Metro Jaya (PMJ) atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Natalia Rusli, disinyalir kuat telah menyebebarkan berita bohong atau hoax dibeberapa media terkait PT. Sentra Megah Indotek (PT. SMI).
Natalia Rusli bersama Team Advokatnya, telah menuduh secara membabi-buta dan berniat jahat terhadap perusahaan trading forex ini yang ditudingnya melalui beberapa media, telah melakukan penipuan dan penggelapan dana mitra kerja atau dana nasabahnya.
“Semua yang dikatakan team advokat Master Trust Law Firm tentang klien kami, PT. SMI tidak benar sama sekali alias ngawur,” tegas Heryanrico Silitonga, SH, CLA, CTA selaku Kuasa Hukum PT. SMI kepada Matafakta.com, Kamis (16/12/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rico sapaan akrab Ketua Team Advokat PT. SMI ini mengaku, memang benar bahwa pihak perusahaannya PT. SMI dilaporkan mitra kerjanya ke Polda Metro Jaya. Namun hal tersebut, masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Polisi masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan warga yaitu mitra kerja klien kami yang mengatakan bahwa pihak perusahaan telah melakukan penipuan dan penggelapan dana mereka,” katanya.
Rico menegaskan, terlalu gegabah pihak pengacara pelapor yang keburu menyebarkan berita bohong alias hoak melalui media massa. Setiap tuduhan mereka, dapat kami buktikan bahwa semua itu tidak benar.
Selain itu, pimpinan Kantor Advokat Heryanrico Silitonga & Partners Law Firm itu selanjutnya mempertanyakan kebenaran informasi tendensius yang disebarkan Natalia Rusli, terkait kerugian Rp300 miliar yang dialami mitra kerja PT. SMI.
“Bukti kerugiannya apa? dimana? kapan? siapa yang dirugikan, mitra kerja yang mana? kapan dirugikannya?. Jangan main tuduh sembarangan dengan asumsi-asumsi tanpa dasar,” sindir Rico pedas terhadap tudingan Master Trust Law Firm.
Dikatakan Rico, seorang lawyer yang benar – benar lawyer tidak bisa bicara berdasarkan pendapat pribadi semata, harus ada dasarnya dalam membuat statemen, karena akan dipertanggungjawabkan secara hukum, karena akan menimbulkan kerugian bagi orang lain.
“Jika anda tidak bisa membuktikan kerugian senilai Rp300 miliar itu, kita akan lapor balik terkait menyebarkan berita bohong,” pungkas Rico. (Sofyan)