BERITA BEKASI – Lurah Jakasampurna Edi Djunaedi mengklaim pihaknya sudah menyelesaikan sengketa waris antar keluarga Nimah Binti Niman terkait proses ganti uang pembebasan tol Becakayu. Bahkan, mediasi pun sudah dilakukan sebanyak dua kali.
“Saat mediasi kedua, masing-masing kedua belah pihak yakni Kurniasih dan Iwan Setiawan yang didampingi oleh lawyer, namun belum juga menemukan titik temu,” terang Edi kepada awak media, Selasa (13/12/2021) kemarin.
Ketika tidak ada titik temu, lanjut Edi, kedua ahli waris yang bersengketa menyatakan akan menempuh jalur hukum.
“Kami memfasilitasi kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Karena tidak ada titik temu, akhirnya mereka memutuskan ke Pengadilan,” kata Edi.
Edi juga menjelaskan, gagalnya mediasi bukan mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak. Tapi, kesepakatannya adalah menempuh jalur hukum.
Terkait bukti-bukti waris, Edi menyebut, pihak Iwan Cs yang memiliki persyaratan administrasi dibandingkan Kurniasih. “Saat mediasi, Kurniasih tidak bisa menunjukan bukti-bukti,” ungkap Edi.
Dia juga menyayangkan adanya sengketa waris antar keluarga. Sementara, proses pembayaran tol Becakayu berjalan sehingga menghambat kedua belah pihak mendapatkan hak warisnya. “Kalau saja bisa diselesaikan secara kekeluargaan, lihat ibunya,” tuturnya.
Diketahui, semasa hidupnya, Nimah Binti Niman menikah dua kali dikarunia 6 anak. Kurniasih, Komarudin dan Maesaroh hasil perkawinan dari alm. Kedir. Sedangkan, Nurhayati, Iwan Setiawan dan Indra Resmana hasil dari alm. Budiyana.
Sementara itu, obyek yang menjadi sumber sengketa adalah rumah di Jalan Wijaya, RT06/RW015, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Adapun rumah tersebut telah dikuasai oleh Iwan Setiawan. (Usan/Edo)