Ahli Waris Kecewa “Panin Dai Chi” Tolak Klaim Asuransi Nasabah

- Jurnalis

Selasa, 30 November 2021 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – “Sudah jatuh tertimpa tangga” inilah kata yang tengah dialami ahli waris Hendra Liong yang meninggal dunia akibat terpapar virus Corona atau Covid-19 saat pihak Asuransi “Panin Dai Chi” menolak klaim Asuransi Jiwa yang diajukan ahli waris.

Pasalnya, pihak Asuransi Jiwa “Panin Dai Chi” dalam surat jawaban penolakan klaim Asuransi Jiwa mengatakan, tertanggung almarhum Hendra Liong dianggap tidak jujur dan tidak menyebutkan di Pengajuan Polisi Asuransi Jiwa (PPAJ) bahwa sebelumnya di 2019 pernah ada batu ginjal.

Dengan alasan itu, klaim meninggalnya almarhum Hendra Liong ditolak pihak Asuransi Jiwa “Panin Dai Chi”, sehingga para ahli waris yang sudah jatuh ditimpa tangga tersebut akhirnya menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk kepengurusan persoalan Asuransi Jiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Advokat Pestauli Saragih, Skom, SH, memberikan keterangan bahwa tindakan pihak Perusahaan Asuransi yang sembarangan mengambil premi dan menolak klaim dengan alasan tidak jujur, sangat lah tidak adil dan mencari-cari alasan untuk menolak klaim Asuransi tersebut.

“Ini dapat didugakan pelanggaran terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, terutama Pasal 18 yaitu Larangan pada klausula baku, dimana pihak Perusahaan Asuransi tidak boleh membuat klausula baku yang bersifat mengurangi dan menghilangkan manfaat,” jelasnya.

Baca Juga :  Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Sehingga, sambung Pestauli, alasan dengan tidak declare dianggap haknya atas klaim hilang merupakan klausula yang melanggar UU Perlindungan Konsumen. Perlu dicamkan bahwa Perusahaan Asuransi diawal membuat klausula baku dengan maksud mengambil dulu uang konsumen, tanpa mau repot mengecek kesehatan tertanggung.

Padahal, lanjut Pestauli, jika mau Perusahaan Asuransi dapat mengakses riwayat kesehatan tertanggung dan menolak diawal pengajuan apabila menurut pihak Perusahaan tidak layak diasuransikan. Tapi, malah terkesan sengaja mengambil celah tersebut, menerima pembayaran premi di awal dan menolak klaim dengan alasan ada informasi yang tidak dibuka tertanggung.

“Logika saja apa hubungan batu ginjal dengan Covid-19. Rumah Sakit, sudah mengecek langsung dan penyebab kematian almarhum Hendra Liong, karena Covid-19, diuji dengan Tes PCR yang positive. Covid disebabkan oleh virus, bukan batu ginjal,” sindir Pestauli.

Apalagi, kata Pestauli Saragih, batu ginjal tersebut sudah di laser dan sudah hilang sebelum pengajuan Polis Asuransi. Jadi alasan penolakan klaim yang dilakukan pihak Asuransi “Panin Dai Chi” menurutnya mengada-ada dan tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

Baca Juga :  Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Pihak Asuransi, memanfaatkan celah dimana masyarakat buta keuangan, buta hukum dan tidak peka, sehingga dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sepihak oleh oknum Perusahaan Asuransi. Mayoritas masyarakat tidak pernah membaca buku polis yang mereka berikan dan banyak oknum Perusahaan Asuransi tidak menjelaskan isi buku Polis kepada pemegang polis.

“Sudah banyak masyarakat korban perusahaan Asuransi, bahkan terakhir, Anggota DPR RI, Wanda Hamidah juga menjadi korban salah satu Perusahaan Asuransi dan dikarenakan viral maka dibayarkan oleh pihak Asuransi,” tungkasnya.

Kabid Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm menambahkan, agar masyarakat segera menghubungi LQ Indonesia Law Firm jika terjadi penolakan klaim karena para advokat LQ Indonesia Law Firm paham Asuransi dan hukum keuangan, sehingga bisa membantu para korban oknum Perusahaan Asuransi yang klaim sahnya tidak dibayarkan.

“Tidak semua Lawyer mengerti Hukum Asuransi, LQ Indonesia Law Firm punya expertise di bidang keuangan dan Asuransi serta pidana, jadi keahlinya agar bisa mendapatkan solusi. Jangan buang-buang waktu,” pungkas Sugi. (Sofyan)

Berita Terkait

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB