Kejari Tobasa Laksanakan Restorative Justice 2 Pekara Tindak Pidana Umum

- Jurnalis

Senin, 29 November 2021 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tobasa Sumut

Kejari Tobasa Sumut

BERITA TOBASA – Berdasarkan Perja Nomor: 15 Tahun 2022 tentang penghentian penuntutan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) melaksanakan Restorative Justice (RJ) pada 2 pekara tindak Pidana Umum (Pidum).

Kedua perkara itu, diekspose secara virtual bersama Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang video conference Kejari Tobasa, Senin (29/11/2021).

Adapun 2 perkara tersebut yang pertama perkara atas nama Minton Siagian Pasal 44 ayat (1) Junto Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan yang kedua perkara atas nama tersangka, Hotman Hutadjulu Pasal 310 ayat (2) KUHP pada kasus pencemaran nama baik.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, Baringin Pasaribu mengatakan, 2 perkara tersebut telah dilaksanakan Restorative Justice (RJ) yang berdasarkan pertimbangan penuntut umum.

“Ada dua perkara dari tindak pidana umum yang kita lakukan Restorative Justice. Dalam hal ini, kita harapkan pada perkara pertama antara tersangka, Minton Siagian dan saksi korban Restaria yang merupakan pasangan suami isteri agar kembali bisa membangun rumah tangganya,” jelas Baringin.

Kedua, sambung Baringin, tersangka Hotman Hutadjulu dengan korban Maruli Tua Tambunan yang masih lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yaitu dalam adat batak tersangka adalah pangkat Boru atau menantu dari korban.

“Respon positif masyarakat melihat proses perdamaian tersebut adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami tersangka dengan korban dalam lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yang sebelumnya sudah berselisih selama kurang lebih 20 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Masih kata Baringin, bahwa pelaksanaan Retorative Jutice (RJ) diwilayah hukum Kabupaten Toba Samosir merupakan yang pertama kali dan akan tetap melaksanakan kegiatan RJ tersebut sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ekspose perkara melalui sarana zoom bersama Jaksa Agung tindak pidana umum dimana pimpinan menyetujui bahwa dua perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice,” imbuhnya.

Dengan Restorative Justice ini, tambahnya, banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Toba Samosir, terutama dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan berdasarkan hati nurani.

“Dua perkara tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 yang selanjutnya akan diberikan kepada tersangka, korban dan tersangka, terkait serta dilangsungkan dengan pelaksanaan perdamaian yang dilakukan di Aula Kejari Toba Samosir,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB