Kejari Tobasa Laksanakan Restorative Justice 2 Pekara Tindak Pidana Umum

- Jurnalis

Senin, 29 November 2021 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tobasa Sumut

Kejari Tobasa Sumut

BERITA TOBASA – Berdasarkan Perja Nomor: 15 Tahun 2022 tentang penghentian penuntutan keadilan restoratif, Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa) melaksanakan Restorative Justice (RJ) pada 2 pekara tindak Pidana Umum (Pidum).

Kedua perkara itu, diekspose secara virtual bersama Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tobasa bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diruang video conference Kejari Tobasa, Senin (29/11/2021).

Adapun 2 perkara tersebut yang pertama perkara atas nama Minton Siagian Pasal 44 ayat (1) Junto Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan yang kedua perkara atas nama tersangka, Hotman Hutadjulu Pasal 310 ayat (2) KUHP pada kasus pencemaran nama baik.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir, Baringin Pasaribu mengatakan, 2 perkara tersebut telah dilaksanakan Restorative Justice (RJ) yang berdasarkan pertimbangan penuntut umum.

“Ada dua perkara dari tindak pidana umum yang kita lakukan Restorative Justice. Dalam hal ini, kita harapkan pada perkara pertama antara tersangka, Minton Siagian dan saksi korban Restaria yang merupakan pasangan suami isteri agar kembali bisa membangun rumah tangganya,” jelas Baringin.

Kedua, sambung Baringin, tersangka Hotman Hutadjulu dengan korban Maruli Tua Tambunan yang masih lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yaitu dalam adat batak tersangka adalah pangkat Boru atau menantu dari korban.

“Respon positif masyarakat melihat proses perdamaian tersebut adalah solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami tersangka dengan korban dalam lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yang sebelumnya sudah berselisih selama kurang lebih 20 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Masih kata Baringin, bahwa pelaksanaan Retorative Jutice (RJ) diwilayah hukum Kabupaten Toba Samosir merupakan yang pertama kali dan akan tetap melaksanakan kegiatan RJ tersebut sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Ekspose perkara melalui sarana zoom bersama Jaksa Agung tindak pidana umum dimana pimpinan menyetujui bahwa dua perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice,” imbuhnya.

Dengan Restorative Justice ini, tambahnya, banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Toba Samosir, terutama dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan berdasarkan hati nurani.

“Dua perkara tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 yang selanjutnya akan diberikan kepada tersangka, korban dan tersangka, terkait serta dilangsungkan dengan pelaksanaan perdamaian yang dilakukan di Aula Kejari Toba Samosir,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB