BERITA JAKARTA – Menanggapi polemik mengenai remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tindak Pidana Korupsi (WBP Tipikor), LQ Indonesia Law Firm menjawab pernyataan Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti.
“Putusan 28P sudah jelas isinya bahwa pasal – pasal yang dibatalkan tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga berlaku seketika setelah dibacakan harus dilaksanakan Pemerintah dalam hal ini Menkumham cq Ditjen PAS,” tegas Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA kepada Matafakta.com, Jumat (26/11/2021).
90 hari itu, sambung Alvin, pada Pasal 8 Per MA Nomor: 1 Tahun 2011, bukan batas waktu pihak termohon untuk melaksanakan, namun apabila pihak termohon tidak melaksanakan maka peraturan perundangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tapi, Pemerintah itu punya kewajiban menjaga hak asasi setiap orang apalagi warga binaan yang sedang di rampas kemerdekaannya, jadi tindakan lambat-lambat dan sengaja mengulur ini perlu diselidiki para pihak. Ada apa?,” tandas Alvin yang terkenal vocal ini.
Lebih jauh, Kabid Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, LQ Indonesia Law Firm menerima kuasa dari para WBP Tipikor untuk mengambil langkah hukum, terkait putusan 28P Judicial Review Mahkamah Agung (MA) terkait pemberian remisi.
“LQ Indonesia Law Firm akan memulai dengan somasi ke Kementerian lalu ambil langkah pidana Pasal 421 KUHP terhadap Dirjenpas dan Menteri Hukum dan HAM apabila tidak ada tindakan nyata,” jelasnya.
Sugi pun menghimbau, bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Tindak Pidana Korupsi harap segera memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 apabila ingin remisinya dapat di urus. Tanpa tekanan dan upaya hukum, dipastikan Ditjenpas akan mengulur-ulur tanpa kepastian.
“Dengan memberikan kuasa secara berjamaah, bisa ada Class Action dan lebih kuat dorongan agar segera memberikan hak Warga Binaan Tipikor melalui upaya hukum yang dilakukan LQ Indonesia Law Firm,” ujarnya.
Dirjen Pas Tanggapi Keberatan LQ Indonesia Law Firm Soal Remisi WBP
Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menanggapi serius pernyataan LQ Indonesia Law Firm dan segera membentuk Tim untuk menindaklanjuti putusan MA Nomor: 28P/HUM/2021 tanggal 28 Oktober 2021.
Dalam Amar putusannya, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI), mengabulkan sebagian dari permohonan selengkapnya ada dalam putusan MA tersebut, terkait remisi bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan Tindak Pidana Korupsi (WBP Tipikor).
Dirjen PAS, Reyhard P Silitonga melalui Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM sudah membentuk Tim dan mempelajari amar putusan MA yang selanjutnya akan menyusun perubahan Peraturan Menteri sebagai aturan pelaksanaan pemenuhan Hak Remisi, Asimilasi maupun Integrase.
“Berdasarkan Per MA Nomor: 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pada Pasal 8 ayat (2), mengatur tentang Pelaksanaan Putusan Uji Materi, Pemerintah masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak 28 Oktober 2021-28 Januari 2022 untuk menyusun kembali perubahan Permenkumham Nomor: 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,” tandas Rika.
Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menjawab, tidak perlu 90 hari untuk menyusun kembali Permenkumham Nomor: 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“LQ Indonesia Law Firm siap mengirim Tim Ahli Hukum dan membantu dalam 1-2 Jam saja bisa selesai jika memang ada niat mengerjakannya. Hak orang dikebiri, ada yang seharusnya langsung bebas ketika haknya diberikan jadi tertunda dan ini melawan hukum. Pemerintah jangan justru menjadi penjahat dan kriminal yang melawan hukum, walau itu adalah Warga Binaan,” pungkas Alvin. (Sofyan)