Kejati DKI Jakarta Teken MoU Penyelesian Hukum Perusahaan BUMN

- Jurnalis

Jumat, 19 November 2021 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati DKI Jakarta

Kejati DKI Jakarta

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama PT. Pelabuhan Indonesia Tanjung Priok dan PT. Pelindo Solusi Logistik sepakat meneken kesepakatan bersama.dalam penanganan penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usah negara.

Dalam nota kesepakatan bersama itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr. Febrie Adriansyah, SH, MH dengan Silo Santoso dari PT. Pelindo Tanjung Priok dan Joko Noerhudha dari pihak PT. Pelindo Solusi Logistik di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Kejati DKI Jakarta nantinya akan menjadi pendamping hukum yang bertindak sebagai jaksa pengacara negara untuk berkontribusi memberikan pertimbangan dan bantuan hukum atas permintaan dari kedua pihak,” ujar Febrie Adriansyah, Kamis (18/11/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Febrie Adriansyah memaparkan beberapa hasil kinerja dari pendampingan dan bantuan hukum yang sudah diberikan Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati DKI Jakarta kepada PT. Pelindo Tanjung Priok.

Pertama, pada 29 September 2021, Tim JPN seksi DATUN Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara berhasil menyelamatkan aset berupa tanah Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan tanah dengan HPL atas nama PT. Pelabuhan Indonesia II Cabang Sunda Kelapa senilai Rp251,4 miliar dan sebesar Rp929 juta.

Kemudian, pada 28 Oktober 2021 Tim JPN pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DKI Jakarta berhasil menyelamatkan aset milik PT. Pelindo sebesar Rp117 miliar untuk HPL No.1, Kebon Bawang Jalan Yos Sudarso dan Rp6 miliar untuk HPL No.1, Bidara Cina Jalan Otista Raya.

Atas keberhasilan itu, General Manager (GM) Pelindo Regional II Cabang Tanjung Priok, Silo Santoso, berterima kasih karena telah dibantu mendapatkan kembali asetnya. Diharapkan aset ini bisa dimanfaatkan lebih lanjut.

“Aset-aset kami termasuk ini dalam rangka menunjang arus barang maupun arus kapal melalui Tanjung Priok. Dengan kerja sama ini kami berharap akan lebih cepat membantu pemulihan ekonomi,” pungkas Silo Santoso. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB