Diduga, Orang Kepercyaan Ikut Nikmati Tabungan BRIguna

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan Kasus BRIguna BRI Cabang Tanah Abang Jakarta

Suasana Persidangan Kasus BRIguna BRI Cabang Tanah Abang Jakarta

BERITA JAKARTA – Skandal kasus korupsi dalam penyaluran dana tabungan Briguna di Kantor Cabang BRI Jakarta Tanah Abang sebesar Rp95,4 miliar, ternyata dinikmati oknum karyawan BRI sendiri.

Hal tersebut, terungkap dalam pembacaan surat tuntutan pidana terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK), Jasmina Julie Fatimah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (8/11/2021).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, Jaksa menyebutkan, bahwa aliran dana sebesar Rp49,7 miliar dibagikan kepada “orang kepercayaan” dengan rincian Max Julisar Indra sebesar Rp22 miliar, Aviola Amanah Rp2,8 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amani Rp8,8 miliar, Arianto Rameo Rp6,27 miliar, Sunarya alias Rian Rp7,33 miliar, Annastasia Rany Nur Rp635 juta, Anna Yuliana Rp355 juta, Didin Ahmad Saprudin Rp10 juta, NE Radianti Rp273 juta, Ivan Kusuma Rp143 juta dan Yudi Haryono Rp1,56 miliar.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

“Terdakwa Jasmina Jule Fatimah memerintahkan Sunarya alias Rian untuk melakukan penarikan tunia via Anjungan Tunai Mandiri atau ATM sebesar Rp5,68 miliar,” ucap Jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Dalam persidangan itu, Jaksa meminta Majelis Hakim agar menghukum Jasmina Julie Fatima selaku Direktur Utama PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) yang bergerak dibidang penyedia layanan “kupu-kupu malam” dituntut pidana selama 16 tahun penjara.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana kredit tanpa agunan Briguna di Kantor Cabang Jakarta Tanah Abang sebesar Rp95,4 miliar,” pungkas Jaksa dalam tuntutannya.

Untuk diketahui, tuntutan hukuman pidana terhadap Direktur Utama PT. Jasmina Asri Kreasi (JAK) Jasmina Julie Fatimah lebih berat dari terdakwa lainnya, karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp57 miliar lebih, lantaran menggunakan identitas karyawan bodong PT. JAK.

Selain Jasmina, empat terdakwa lainnya yakni, Annatasia Rany Nur, Max Julisar Indra, Shinta Dewi Kusumawardhany dan Sunarya alias Rian juga dituntut hukuman pidana masing-masing bervariasi. (Sofyan)

Berita Terkait

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten
Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka
Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Berita Terbaru

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB