BERITA JAKARTA – Advokat LQ Indonesia Law Firm, Rizky Indra Permana, SH, memberikan ultimatum terakhir bagi Direksi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) agar segera bertanggungjawab terhadap klien-klien LQ Indonesia Law Firm.
“Apabila sampai akhir minggu ini tidak ada itikat baik menganti rugi maka, LQ Indonesia Law Firm akan mengambil langkah pidana untuk memberikan efek jera kepada oknum pengurus dan pemilik KSP SB,” tegas Rizky kepada Matafakta.com, Kamis (7/10/2021).
Dikatakan Rizky, LQ Indonesia Law Firm sudah mengidentifikasi para terduga pelaku dan modus operandi KSP SB dalam melancarkan aksi dugaan penipuan dan penggelapan terhadap para nasabah yang telah mempercayai KSP SB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita masih menunggu etikat baik dari KSP SB untuk segera menyelesaikan tanggungjawabnya. Modusnya kita sudah tahu tinggal menunggu etikat baik aja,” tandas Rizky.
Ditambahkan Sugi selaku Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm mengungkapkan, dari hasil gelar perkara LQ Indonesia Law Firm melihat kental sekali dugaan pidana yang dilakukan para Direksi dan pemilik KSP SB.
“Dalam penanganan kasus KSP SB, LQ Indonesia Law Firm akan melakukan berbagai langkah yuridis dan non yuridis untuk memastikan jalannya proses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Sugi. (Sofyan)