BERITA JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah. Presiden mendesak dan mengingatkan jajaran Polri untuk tidak ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada di Indonesia.
“Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah yang ada, jangan sampai juga ada aparat penegak hukum yang membekingi mafia tanah tersebut,” ujar Jokowi, Rabu (22/9/2021) kemarin.
Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Law Firm sangat pesimis akan komitmen Polri dalam memberantas mafia tanah seperti yang diarahkan Presiden kepada Kapolri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seingat saya Presiden sudah berkali-kali memgingatkan Polri, namun apakah ditindaklanjuti? tentu tidak, kalo ditindaklanjuti tidak mungkin Presiden sampai ngomong berkali-kali,” kata Kabid Humas dan Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi.
Sugi pun, mengungkapkan kekawatirannya terhadap dugaan Polda Metro Jaya (PMJ) sebagai “Sarang Mafia Hukum”.
“Bagaimana Presiden mengharapkan Polri untuk menindak mafia tanah jika banyak aparat Polri adalah oknum Mafia hukum?,” sindirnya.
Selama ini, sambung Sugi, oknum Polri berlindung di balik kewenangan yang diberikan Undang-Undang dalam penyidikan. Namun fakta lapangan banyak oknum Polri menyalahgunakan wewenang mereka dan menindas masyarakat tidak bersalah.
Sugi mencontohkan, dimana oknum polisi akan meminta uang untuk memproses perkara seperti yang dialami klien LQ Indonesia Law Firm di Unit V Fismondev Polda Metro Jaya diperas Rp500 juta untuk biaya SP3.
Adalagi istilah, lanjut Sugi, kaitan dengan wewenang dengan istilah “kasih data saja jadi perdata, kasihlah dana maka jadi pidana” kasus yang anda laporkan.
“Contoh, kasus Investasi Bodong OSO Sekuritas, Kresna Sekuritas dan Narada yang sudah dilaporkan 2 tahun oleh LQ Indonesia Law Firm, tidak diproses selama belum ada koordinasi ke pimpinan baru di Unit IV Fismondev Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Selain itu, istilah tebang pilih terkait penanganan kasus dimana oknum Polda Metro Jaya sangat tajam menindak Habib Rizieq Shihab padahal satu sen pun tidak ada kerugian materiil dan hanya pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes), HRS sampai ditahan dan dikenakan pasal berlapis.
“Sedangkan kasus PT. Mahkota dan OSO Sekuritas yang sudah dilaporkan pasal berlapis dan merugikan masyarakat selaku nasabah triliunan rupiah, hampir 2 tahun masih dalam proses lidik dengan alasan sudah panggil saksi Raja Sapta Oktohari dan kawan-kawan 6 kali namun tidak datang,” tutur Sugi.
Namun faktanya, lanjut Sugi, dalam kasus HRS, polisi bisa langsung menaikan sidik, intai dan tangkap. Hal ini, berbanding terbalik dalam kasus Mahkota dimana oknum polisi beralasan tidak bisa jemput paksa karena masih dalam lidik yang sangat terlihat tumpul keatas.
“Seperti kasus yang menimpa 4 klien LQ Indonesia Law Firm yang dikriminalisasi oknum Subdit Resmob, dimana polisi tidak ada barang bukti, BAP di rekayasa dan tersangka dianiaya selama dalam tahanan. Walau akhirnya di vonis bebas PN Jakarta Utara,” ungkapnya.
Dikatakan Sugi, salah satu trik kotor oknum Polri adalah mengunakan pasal berlapis biasanya ditambahkan TPPU (Pencucian Uang) yang fungsinya agar lamanya penahanan bisa di perpanjang dari 60 hari menjadi 120 hari di kepolisian.
“Jadi walau bebas di Pengadilan, tersangka sudah mendekam selama 8 bulan kurang lebih. Padahal dari awal oknum penyidik tahu tidak ada aset disita, dan tidak ada unsur pencucian uang, tapi sekali bicara kewenangan disitulah oknum Polri beralasan,” tungkasnya.
Bahaya Laten Kekuatan Absolut Kepolisian Tanpa Pengawasan
Masih kata Asugi, Kepolisian RI saat ini secara nyata adalah Institusi penegakan hukum terkuat di Indonesia. Polri menentukan apakah perbuatan pidana atau bukan, semau mereka. Tahan dulu urusan benar atau salah belakangan.
Tidak adanya Badan Pengawas External, bahkan KPK saat ini dikepalai Jenderal Polri. Kejaksaan sudah seharusnya diberi kewenangan penyidikan. Diluar negeri Kejaksaan juga punya wewenang melakukan penyidikan untuk menghindari adanya permainan di kepolisian oleh oknum.
“Namun di Indonesia kekuatan institusi Kejaksaan diberangus, dibatasi, KPK pun sudah berhasil di lumpuhkan dan menjadi macan ompong,” imbuhnya.
Himbauan dan Solusi LQ Indonesia Law Firm Untuk Mengatasi Oknum Polri
Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA sangat prihatin atas hal di atas.
“Sedikit demi sedikit dibangun kekuatan Absolut dan Super power kepolisian. Kekuatan besar tanpa kontrol dan pengawasan eksternal sangat berbahaya ketika ada oknum menyalahgunakan wewenang dan menjadikan masyarakat sebagai target oknum mafia hukum,” ujar Alvin.
LQ Indonesia Law Firm memperingatkan Pemerintah, terutama Presiden, demi masyarakat, sudah waktunya ada badan pengawas independen diluar Polri yang bisa mengawasi dan menindak Oknum Polri yang nakal dan melawan hukum dengan pimpinan diluar unsur Polri.
“Apabila tidak maka Indonesia bukan lagi sebagai negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, tetapi sebagai negara Mafia yang dikuasai dan dikontrol oleh mafia-mafia yang pegang uang dan kekuasaan,” tegasnya.
Alvin menambahkan, dibutuhkan juga sebuah badan eksternal yang bisa menilai dan mereview atas penghentian penyelidikan yang melawan hukum atau adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam due process of law di kepolisian.
“Karena banyak kasus yang dihentikan dalam lidik dan juga korban tidak bersalah dikriminalisasi dan ditahan karena adanya intervensi oknum Polri hasil jual beli perkara,” pungkasnya. (Sofyan)
“Masyarakat yang terjerat oknum Penyidik Polri, hubungi LQ Indonesia Law Firm di 0818-0489-0999 untuk mendapatkan keadilan”