Kejagung RI Gelar Koordinasi Perhimpunan Bank Milik Negara

- Jurnalis

Minggu, 19 September 2021 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Gelar Koordinasi

Kapuspenkum Kejagung Gelar Koordinasi

BERITA JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengadakan Forum Koordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diantaranya, Mandiri, BNI, BRI dan BTN bertempat di Press Room Kejagung Kebayoran Jakarta Selatan yang dibuka langsung Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam-Intel), Dr. Sunarta.

Mengawali diskusi, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan inovasi yang digagasnya yaitu “Kolaborasi Intelijen Kejaksaan Dalam Langkah Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara Menuju Terwujudnya Good Corporate Governance

Diawal pemaparannya, Leonard menyampaikan bahwa Bank sebagai lembaga keuangan melakukan dua kegiatan pokok, yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagai tempat perputaran uang, Bank memiliki kedudukan yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik pihak Bank sendiri maupun pihak luar yang memanfaatkan Bank. Penyalahgunaan kewenangan ini disebut dengan istilah Fraud,” terang Leonard, Kamis (16/9/2021) kemarin.

Dikatakan Leonard, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 39 Tahun 2019 Tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Bank Umum, disebutkan bahwa Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu atau memanipulasi Bank, nasabah, atau pihak lain yang terjadi dilingkungan Bank atau menggunakan sarana Bank.

Baca Juga :  Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

“Akibatnya, bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian dan pelaku Fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam bisnis Perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan atau Fraud menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga,” jelas Leonard.

Selanjutnya, Leonard menyampaikan, pengaturan mengenai pencegahan Fraud di Industri Perbankan telah berlaku sejak tahun 2011 dan terakhir disempurnakan pada POJK No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud.

“Bank diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan Strategi Anti-Fraud secara efektif. Penyusunan dan penerapan Strategi Anti-Fraud paling sedikit memuat 4 Pilar yakni, Pencegahan, Deteksi, Investigasi, Pelaporan dan Sanksi dan Pemantauan, Evaluasi serta Tindak Lanjut,” paparnya.

Meski begitu, sambung Leonard, kasus Fraud masih terjadi. Pada Agustus 2020, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) yang merupakan organisasi terbesar Anti-Fraud di level global, merilis Report to the Nations (RTTN) yang mencatat adanya 2.504 kasus Fraud dari 125 negara dengan median loss USD 8,300 per bulan dan terhitung ada 29 kasus Fraud di Indonesia.

“Kasus yang menonjol pada Oktober 2020 lalu, Mantan Dirut Bank BTN, Maryono ditangkap Kejagung atas dugaan menerima gratifikasi dari debitur sebanyak dua kali yaitu Rp2,257 miliar dan Rp870 juta yang ditransfer ke menantunya. Ini artinya peristiwa Fraud bisa terjadi dimana saja dan oleh siapa saja baik itu pegawai pada lini depan (Teller, CS, Loan Service), Kepala Cabang, sampai ke jajaran Direksi,” tuturnya.

Baca Juga :  Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Masih kata Leo, Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang mempunyai fungsi utama penuntutan mempunyai peran vital dalam pencegahan Fraud khususnya di Bank Milik Negara karena berkaitan dengan penyelamatan aset dan kekayaan Negara.

“Langkah pencegahan dan deteksi dini tindakan Fraud yang terindikasi merugikan keuangan negara perlu dijadikan concern dan bahkan digalakkan penguatannya. Hal ini dapat dipahami karena ketika fraud sudah terjadi, maka proses penanganannya membutuhkan tenaga, biaya dan waktu yang lebih banyak,” jelasnya.

Terkait fungsi dari bidang intelijen Kejaksaan RI yaitu, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan melalui fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan terkait seluruh bidang dimana salah satunya di bidang ekonomi dan keuangan, bahwa Perbankan tidak lepas dari kasus pidana, korupsi dan gugatan.

“Oleh karena itu, salah satu fungsi intelijen adalah pencegahan, maka strategi pencegahan menjadi hal utama di bidang intelijen guna penyelamatan keuangan negara dan aset serta Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta
Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi
Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya
FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 16:18 WIB

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Januari 2025 - 14:22 WIB

Mulai Hari Ini, Polda Metro Jaya Terapkan Tilang Cakra Presisi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:54 WIB

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB