BERITA JAKARTA – Meskipun nyaris empat bulan berlalu sejak ditetapkannya mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat berinisial W dan MF Staf Sudin Pendidikan Jakbar I sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total Rp7,8 miliar pada April 2021, masih bebas berkeliaran.
Meski demikian hingga kini, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka baik W maupun tersangka MF.
Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto beralasan bahwa pihaknya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hingga saat ini kami masih menunggu laporan hasil pemeriksaan audit kerugian negara dari BPK. Sehingga kami belum melakukan penahanan,” kata Dwi, Senin (23/8/2021) siang.
Untuk diketahui rincian dana operasional yang berpotensi disalahgunakan dana BOS sebesar Rp1,3 Miliar dan dana BOP sebesar Rp6,5 Miliar lebih, sehingga total kerugian Negara sebesar Rp7,8 Miliar.
Lebih jauh Dwi Agus Arfianto menjelaskan, dari hasil penggeledahan di Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat 1 pada 25 Mei 2021, Tim Penyidik Kejaksaan berkesimpulan tidak menutupi kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah berdasarkan alat bukti yang kami temukan pada saat penggeledahan,” ujar dia.
Dwi Agus Afrianto pun mengklaim kedua tersangka berinisial W dan MF tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, disebabkan keduanya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Insya Allah mereka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, karena mereka masih menjadi PNS,” tutur Dwi biasa disapa.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar. (Sofyan)