Kejari Jakbar Belum Tahan Dua Terduga Korupsi BOP dan BOS

- Jurnalis

Senin, 23 Agustus 2021 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

Foto Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat

BERITA JAKARTA – Meskipun nyaris empat bulan berlalu sejak ditetapkannya mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat berinisial W dan MF Staf Sudin Pendidikan Jakbar I sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2018 dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total Rp7,8 miliar pada April 2021, masih bebas berkeliaran.

Meski demikian hingga kini, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka baik W maupun tersangka MF.

Terkait hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jakarta Barat, Dwi Agus Afrianto beralasan bahwa pihaknya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta.

“Hingga saat ini kami masih menunggu laporan hasil pemeriksaan audit kerugian negara dari BPK. Sehingga kami belum melakukan penahanan,” kata Dwi, Senin (23/8/2021) siang.

Untuk diketahui rincian dana operasional yang berpotensi disalahgunakan dana BOS sebesar Rp1,3 Miliar dan dana BOP sebesar Rp6,5 Miliar lebih, sehingga total kerugian Negara sebesar Rp7,8 Miliar.

Lebih jauh Dwi Agus Arfianto menjelaskan, dari hasil penggeledahan di Kantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat 1 pada 25 Mei 2021, Tim Penyidik Kejaksaan berkesimpulan tidak menutupi kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka.

Baca Juga :  Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah berdasarkan alat bukti yang kami temukan pada saat penggeledahan,” ujar dia.

Dwi Agus Afrianto pun mengklaim kedua tersangka berinisial W dan MF tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti, disebabkan keduanya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Insya Allah mereka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, karena mereka masih menjadi PNS,” tutur Dwi biasa disapa.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka bakal dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar. (Sofyan)

Berita Terkait

Pengacara Harris Hutabarat Mulai Khawatirkan Perkara Kliennya di MA
Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 13:11 WIB

Pengacara Harris Hutabarat Mulai Khawatirkan Perkara Kliennya di MA

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Berita Terbaru

Foto: Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi Jajaran Perumda Tirta Patriot

Senin, 28 Okt 2024 - 07:54 WIB

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Internasional

Bakamla RI Usir Kapal China Coast Guard-5402

Minggu, 27 Okt 2024 - 12:14 WIB