Ijazah Tak Terdaftar, Kampus Unpam Resmi Keluarkan Natalia Rusli 

- Jurnalis

Senin, 16 Agustus 2021 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Korban investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya VS dan M, mengapresiasi tindakkan tegas pihak Universitas Pamulang (Unpam) di Jalan Surya Kencana No.1, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan yang menggeluarkan, Natalia Rusli dari program Magister Hukum Universitas Pamulang demi menjaga nama baiknya.

“Terima kasih pak Rektor Dr. Nurzaman yang mendengar aspirasi kami mau melakukan hal yang benar yaitu memberhentikan Natalia Rusli,” katanya kepada Matafakta.com, Senin (16/8/2021).

Memang, sambung para korban, mantan klien dari Natalia Rusli pemilik Kantor Pengacara Master Trust Law Firm, tidak seharusnya Universitas menerima mahasiswa atau mahasiswi yang masuk dengan ijasah S1 yang tidak terdaftar. Sehingga diragukan integritasnya dan dapat merugikan orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami, adalah pihak yang dirugikan Natalia Rusli kaitan dengan janji dan penanganan kepentingan hukum kami terkait kasus investasi bodong KSP Indosurya,” ungkapnya.

Menurut para korban, hubungan paling mendasar antara advokat dan klien adalah saling percaya atau reciprocal trust. Klien percaya bahwa advokat menangani dan melindungi kepentingannya dengan profesional dan penuh keahlian.

“Lah, kalo dasarnya mendapatkan ijazah atau legalitas pendidikan hukumnya illegal akhirnya kami jadi korban, karena intengritasnya jelas diragukan. Kasian nanti calon klain yang lain,” tutupnya singkat.

Seperti diketahui, ijasah Sarjana Hukum (SH), Natalia Rusli keluaran Universitas Timbul Nusantara (IBEK) tidak terdaftar di pangkalan data DIKTI dan sesuai Permenristekdikti No. 59 Tahun 2019, Pasal 5 menyebutkan bahwa, ijazah haruslah mengikuti program PIN (Program Ijazah Nasional) dimana penomoran ijazah harus sesuai aturan DIKTI.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

“Tidak terdaftarnya ijazah Natalia Rusli maka syarat Formiil untuk masuk Magister Hukum yaitu memiliki ijasah S1 yang valid dan sah tidak terpenuhi,” terang Kepala Humas Media LQ Indonesia Law Firm, Sugi.

Sebelumnya, kata Sugi, memang informasi yang beredar bahwa, Natalia Rusli mengundurkan diri dari Magister Hukum Universitas Pamulang melalui surat per tanggal 9 Agustus 2021 dan atas dasar surat pengunduran diri tersebut Universitas Pamulang (Unpam) memberhentikan Natalia Rusli.

“Ya, mungkin Natalia Rusli sadar betul bahwa ijasahnya tidak terdaftar di DIKTI sesuai Permenristekdikti No. 59 Tahun 2019. Makanya, dia lebih dulu mengundurkan diri secara sukarela, ketimbang nanti keburu diberhentikan secara tidak hormatkan dari Unpam kan malu,” sindir Sugi.

Ditegaskan Sugi, aturan dibuat untuk ditaati, jika tidak punya ijazah S1 sah memang tidak selayaknya diperbolehkan menempuh S2. Apalagi diduga Natalia Rusli banyak berkasus dalam perkara dugaan penipaun, pemalsuan dan dilaporkan oleh korbannya sendiri VS dan M serta Serli Kuganda.

“Para korban penipuan dapat menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 untuk konsultasi hukum. Karena tanpa pendampingan kuasa hukum dapat mempengaruhi hasil dari sebuah kasus atau perkara,” tandasnya.

Sementara itu, Advokat Hamdani dari LQ Indonesia Law Firm memberikan apresiasi kepada Universitas Pamulang (Unpam) masih mau menjaga komitmen dan etika dalam penerimaan mahasiswa atau mahasiswi baru.

“Oknum yang diduga mengunakan ijasah palsu yang tidak terdaftar Dikti sudah selayaknya tidak diterima di Universitas manapun sesuai Permenristekdikti No. 59 Tahun 2019,” ulasnya.

Dengan dikeluarkannya Natalia Rusli dari Unpam secara resmi, maka perkara terhadap Unpam dinyatakan selesai dan para klien kami (korban Natalia Rusli-red), tidak lagi berkeinginan menuntut Unpam.

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

“LQ Indonesia Law Firm sedang melawan oknum dan bukan institusi Pendidikan Unpam. Justru LQ perduli akan kualitas dan menginformasikan ke Unpam atas adanya Ijazah oknum Mahasiswi bernama Natalia Rusli yang mengaku sebagai Advokat,” tuturnya.

Natalia Rusli Kembali Berulah dan Mencari Mangsa

Bermodalkan ijazah SH aspal ini, Natalia Rusli dengan gencar kembali melakukan aksinya dengan merayu klien Fikasa yang awal sudah berdamai dengan pencabutan LP di Fismondev Polda Metro Jaya (PMJ) dirayu untuk kembali memeras Fikasa.

“Terakhir, Natalia Rusli kembali merayu klien Fikasa biasa dengan iming-iming akan mendapatkan hasil lebih baik padahal sudah ada kesepakatan dan perdamaian. Lihat saja nanti ujung-ujungnya klien Fikasa Natalia Rusli akan zonk,” ungkapnya.

Dikatakan Hamdani, para klien Fikasa dengan Natalia Rusli rentan untuk digugat PMH atau dipidanakan balik oleh Fikasa, karena ada dugaan penipuan dan kebohongan.

“Bodoh sekali para klien Fikasa yang awalnya sudah dapat ganti rugi malah dicuci otaknya, itulah hebatnya ilmu rayu oknum Advokat bodong. Tidak mengerti hukum hanya modal mulut manis,” ucapnya.

Ditambahkan Hamdani, oknum lawyer bodong tentunya hanya akan merugikan masyarakat sebagai kliennya. Waspada dan hati-hati, jika Ijazah Sarjana Hukumnya saja Aspal dan diragukan. Pantas, banyak orang ketika bertanya Pasal dan UU ke Natalia Rusli tidak bisa menjawab.

“Ternyata ijazahnya tidak terdaftar, ngak heran dia ngak ngerti UU dan KUHP. Mungkin KUHP Natalia Rusli beda yaitu Kasih Uang Habis Perkara,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Berita ini 149 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 17:39 WIB

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Berita Terbaru

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB