Soal Kafe Karambia, Praktisi Hukum: Pemkot Pekanbaru Harus Adil  

- Jurnalis

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kafe Karambia

Ilustrasi Kafe Karambia

BERITA JAKARTAPenegakan aturan dalam rangka kebijakan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), diharapkan tidak tebang pilih dan adil, dalam pelaksanaannya. Harapan itu, disampaikan Praktisi Hukum, Edi Utama, SH, MH.

Meski begitu, sambung mantan jurnalist Antara ini mengatakan, memang penerapan PPKM menjadi sebuah dilema. Penerapanya juga dirasakan sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat terutama para pedagang dan pengusaha.

“Sehingga dalam penertiban dan pengamanan PPKM ini masyarakat hanya berharap tidak tebang pilih, terutama terhadap para pengusaha,” kata Edi menanggapi Matafakta.com, Sabtu (14/8/2021).

Belum lama ini, lanjut Edi, viral keributan yang terjadi di Kafe Karambia & Bar Angle Wings di Kota Penkanbaru, Riau pada 16 Juni 2021. Padahal, Instruksi Gubernur Riau Bernomor: 109/INS/HK/2021, sudah berlaku pada 15 Juni 2021 atau sehari sebelumnya.

“Usaha-usaha lain pada tutup. Sementara Kafe Karambia & Bar Angle Wings, tetap bebas buka hingga pukul 02.00 WIB sesuai yang tertera pada video CCTV yang diviralkan. Luar biasa, kemana para petugas disana,” ungkapnya.

Hal ini, lanjut Edi, dikhawatirkan dapat menimbulkan kecemburuan sehingga masyarakat menjadi kurang simpatik terhadap kebijakan atau aturan dalam PPKM tersebut. Bahkan ketika itu, para pedagang kecil di Kota Pekanbaru pada tutup.

“Contoh di Bogor, 9 Kafe dan Restoran diseggel, Ciamis 3 Kafe disegel, Jakarta terakhir 3 Kafe dan Bar disegel, termasuk di Bekasi dan beberapa daerah lainnya, terkait pelanggaran PPKM yang sudah diputuskan Pemerintah,” jelasnya.

Edi menduga, ketidaktaatan masyarakat terhadap setiap kebijakan Pemerintah, lahir dari penerapan saksi yang tembang pilih sehingga kita tidak bingung jika masih banyak masyarakat yang susah diatur dan bahkan terkesan melawan kebijakan.

“Ini menunjukan seperti ketidakadilan. Saya hanya menyampaikan apa yang terjadi ditengah masyarakat. Kewenangan dan kewajiban ada di Jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau dan Forkompimda untuk melaksanakan itu,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB