Kejagung Dinilai Tembang Pilih, Dua Jaksa Dipecat Chaerul Amir Dicopot

- Jurnalis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Natalia Rusli Dengan Mantan Sesjamdatun Chaerul Amir

Foto Natalia Rusli Dengan Mantan Sesjamdatun Chaerul Amir

BERITA JAKARTA – Nasib mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir, sepertinya masih beruntung belum dipecat, apabila tolok ukurnya “hanya” pencopotan jabatan semata.

Padahal, LQ Indonesia Law Firm, telah membuat Laporan Polisi (LP) dugaan penipuan Pasal 378 KUHP. Dalam laporan bernomor LP No.1671/III/YAN 2.5/2021/SPKT PMJ, tertera nama Natalia Rusli dan Chaerul Amir selaku terlapor.

Meski begitu, hingga kini belum ada kabar dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI perihal dugaan pidana, Cherul Amir tersebut.

Hingga kini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Amir Yanto belum bersedia menanggapi konfirmasi perihal dugaan tindak pidana terhadap, Chaerul Amir.

Sikap Jamwas Berbeda

Sementara itu, perbedaan sikap Jamwas Amir Yanto atas Chaerul Amir patut disayangkan. Sebab Pinangki Sirna Malasari dan mantan Aspidum Kejati Jawa Tengah Kusnin, resmi “dicerai” Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dari lembaga Kejaksaan RI dan sebagai Aparatur Sipin Negara (ASN).

Musababnya, pada persidangan di masing-masing Peradilan, baik Pengadilan Tipikor Jakarta maupun Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan, keduanya terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai penegak hukum.

Baca Juga :  JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Untuk Pinangki, terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Pertama, Pinangki terbukti menerima uang suap sebesar US$ 500 ribu dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan pidana pencucian uang sejumlah US$ 375.229 atau Rp5,25 miliar.

Selain itu, Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan mantan kuasa hukum, Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Sedangkan Kusnin terbukti melakukan menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura dari Alfin Suherman dalam penanganan kasus kepabeaan. (Sofyan)

Berita Terkait

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP
LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89
JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019
Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:36 WIB

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Senin, 20 Januari 2025 - 22:56 WIB

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Januari 2025 - 22:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Januari 2025 - 16:47 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB

Satgas SIRI Kejagung

Berita Utama

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Selasa, 21 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

Selasa, 21 Jan 2025 - 10:36 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar

Senin, 20 Jan 2025 - 22:56 WIB

Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka

Senin, 20 Jan 2025 - 22:48 WIB