BERITA DENPASAR – Tragedi kematian Engeline yang diselenggarakan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) bersama Sahabat Anak Indonesia yang diselenggarakan pada, Sabtu 12 Juni 2021 di Denpasar Bali menetapkan tiga butir rekomendasi.
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, ketiga butir rekomendasi itu yakni, meminta Presiden Republik Indonesia (Presiden RI) mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) untuk menetapkan 10 Juni sebagai hari Anti Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia.
“Kedua, tragedi kematian Engeline sebagai aikon Gerakan Nasional Pembebasan anak dari segala bentuk kekerasan di Indonesia. Dan yang ketiga, menyeruhkan kepada masyarakat untuk membebaskan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi anak,” terangnya, Senin (14/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait bersama perwakilan Polda Bali, Polsek Sanur dan pemangku kepentingan wilayah Pemerintah Desa (Pemdes) dimana tempat ditemukannya jasad Engeline 6 tahun lalu, diawali tabur bunga dengan penuh duka cita.
Kemudian, dilanjutkan dengan pembakaran seribu lilin yang dilakukan puluhan anak SD Negeri 12 Sanur dimana tempat Engeline bersekolah serta guru-guru Engeline dan anggota masyarakat, media dan para pegiat perlindungan anak untuk mengenang derita dan tangis Engeline serta kronologi kematian Engeline.
Dua anak siswa SD Negeri 12 Sanur membacakan deklarasi pembebasan anak dari kekerasan dan segala bentuk eksploitasi anak di Indonesia yang mengakibatkan tercerabutnya hak hidup anak yang menderita akibat salah asuh, disiksa dan dianiaya dan ditelantarkan.
Derita dan kekerasan yang dialami anak Indonesia lainnya yakni, dijadikan budak seks, dipekerjakan sebagai anak jalanan, dieksploitasi sebagai mengemis dan peminta-minta, diculik dan diperdagangkan untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.
“Tragedi kematian Engeline 6 tahun lalu inilah yang mendasari dan menginspirasi Indonesia harus terbebas dari segala bentuk kekerasan. Tragedi kematian Angeline 6 tahun lalu itu, tidak boleh terulang lagi,” tegas Arist.
Oleh karena itu, tambah Arist, Komnas PA bersama Sahabat Anak Indonesia menyatakan bebaskan anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan. Tragedi kematian Angeline patut ditetapkan sebagai Gerakan Nasional Pembebasan anak dari segala bentuk kekerasan di Indonesia.
“Demi kepentingan terbaik anak meminta dan mendesak Pemerintah dan negara untuk menetapkan kematian Engeline sebagai ikon gerakan anti kekerasan terhadap anak di Indonesia,” pungkasnya. (Usan/Indra)