BERITA JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyoroti kekerasan fisik yang dialami seorang bocah berusia 7 yang kedepatan mencuri kotak amal Masjid di Desa Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara, belum lama ini.
Kepada Matafakta.com, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, dengan cara mengikat leher dan tangan korban lalu menyeretnya seperti hewan merupakan perbuatan merendahkan martabat kemanusiaan terlebih kepada seorang anak kecil.
“Pelaku BMJ dapat diancam Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (2/6/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Arist, kekerasan yang dilakukan pelaku BMJ (42) Kepala Urusan Pembangunan Desa Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara, tidak bisa ditoleransi dan atas nama kemanusiaan dan martabat anak, Komnas PA minta Polres Aceh Utara, menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016.
“Perbuatan itu, tidak bisa ditoleransi dan atas nama kemanusiaan dan martabat anak. Komnas PA minta Polres Aceh Utara, menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016,” pungkasnya.
Peristiwa itu bermula, didapatinya seorang anak berusia 7 tahun mengambil kotak amal Masjid di Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara, untuk dipergunakan beli kebutuhan makan dan ayahnya yang sedang sakit dirumah.
Kejadian itu, terpaksa dia lakukan lantaran ayahnya dan tidak mempunyai pekerjaan dampak dari Pandemi Covid-19. Namun sayangnya korban mendapatkan perlakukan tak berperi kemanusiaan oleh BMJ leher anak itu justru diikat dengan tali nilon warna kuning.
Sementara, tangannya diikat ke belakang dengan tali nilon warna biru, lalu korban diseret seperti binatang dengan disaksikan warga dan rekan sebayanya yang diperlakukan secara kejam dan tak manusiawi tersebut. (Indra)