Komnas PA: Hukum Pelaku Aniaya Bocah Curi Kotak Amal Buat Makan

- Jurnalis

Rabu, 2 Juni 2021 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, menyoroti kekerasan fisik yang dialami seorang bocah berusia 7 yang kedepatan mencuri kotak amal Masjid di Desa Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara, belum lama ini.

Kepada Matafakta.com, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, dengan cara mengikat leher dan tangan korban lalu menyeretnya seperti hewan merupakan perbuatan merendahkan martabat kemanusiaan terlebih kepada seorang anak kecil.

“Pelaku BMJ dapat diancam Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya, Rabu (2/6/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Arist, kekerasan yang dilakukan pelaku BMJ (42) Kepala Urusan Pembangunan Desa Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara, tidak bisa ditoleransi dan atas nama kemanusiaan dan martabat anak, Komnas PA minta Polres Aceh Utara, menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016.

“Perbuatan itu, tidak bisa ditoleransi dan atas nama kemanusiaan dan martabat anak. Komnas PA minta Polres Aceh Utara, menerapkan UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016,” pungkasnya.

Peristiwa itu bermula, didapatinya seorang anak berusia 7 tahun mengambil kotak amal Masjid di Cieumprdak, Tanah Jambo, Aceh Utara, untuk dipergunakan beli kebutuhan makan dan ayahnya yang sedang sakit dirumah.

Kejadian itu, terpaksa dia lakukan lantaran ayahnya dan tidak mempunyai pekerjaan dampak dari Pandemi Covid-19. Namun sayangnya korban mendapatkan perlakukan tak berperi kemanusiaan oleh BMJ leher anak itu justru diikat dengan tali nilon warna kuning.

Sementara, tangannya diikat ke belakang dengan tali nilon warna biru, lalu korban diseret seperti binatang dengan disaksikan warga dan rekan sebayanya yang diperlakukan secara kejam dan tak manusiawi tersebut. (Indra)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB