BERITA JAKARTA ‐ DR. Kapitra Ampera menyebut alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi kegaduhan.
Test Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang (UU) No.19 tahun 2019 yang mensyaratkan pegawai KPK adalah ASN.
“Maka dengan amanat UU tersebut, dilaksanakanlah seleksi bekerjasama dengan BKN,” kata Kapitra, Sabtu (8/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Kapitra, terkait pegawai KPK tidak lolos tes, termasuk soal penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga seharusnya tak perlu memantik kegaduhan.
Kapitra juga merasa yakin tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara menjadikan pegawai KPK jadi ASN sudah memenuhi prosedur.
“Test ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan obyekyif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” jelasnya.
Sebelumnya, Firli menyakan tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Apa lagi saya baca Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak ada pemecatan pegawai di Lembaga Antikorupsi itu, kurang apa lagi,” kata Kapitra.
Kapitra menambahkan, negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang melawan Pemerintah. Dalam hal ini, Pimpinan KPK harus mengambil sikap tegas menjalankan aturan secara maksimal.
“Nah harus bagaimana lagi? Kalau saya sih lebih baik mengundurkan saja, masa sudah senior tidak lolos tes,” Sindir Kapitra. (Usan)