BERITA BEKASI – Polres Metro Bekasi berjanji bakal menindak tegas oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap Umar Toni (45) alias Joy warga Kampung Teluk Bango RT001/RW01, Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasus penganiayaan yang dilakukan salah satu oknum polisi berinisial P yang bertugas di Mapolsek Pakis Jaya tersebut, sudah dilaporkan pada Januari 2021 lalu di Polres Metro Bekasi.
Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menegaskan, pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajarannya agar kasus penganiayaan tersebut menjadi perhatian dan diselesaikan sesuai aturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Insya Allah kami akan tangani perkara ini dengan baik dan profesional,” kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, Kamis (29/4/21).
Silahkan, sambung Kapolres, awak media berkoordinasi dengan para penyidik di Satuan Reserse Polres Metro Kabupaten Bekasi, sudah sejauh mana tahapan perkara oknum polisi yang diduga menganiaya warga Kecamatan Pebayuran tersebut.
“Silahkan koordinasi dengan Kasatreskrim atau Wakasat Reskrim. Beliau akan jelaskan perkaranya, sudah sampai Dimana,” jelasnya.
Sementara itu, pengacara korban, Dudy Khairu Rizal W mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi dengan para penyidik di Reskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi atas peristiwa penganiayaan terhadap kliennya.
Selanjutnya, pihaknya mendesak agar segera menetapkan terlapor oknum polisi P sebagai tersangka, karena saat ini progresnya sudah tahapan penyidikan.
“Alhamdulilah saat ini sudah diberikan SP2HP oleh penyidik dan sudah dinaikan prosesnya ke tingkat penyidikan, cuma memang terduga pelaku masih berstatus sebagai terlapor dan semoga dalam waktu dekat ini terlapor bisa naik statusnya menjadi tersangka,” pungkasnya. (Tubis/Hasrul)