Dosen Cabul di Jember, LBH Jentera: Pelaku Dalam Keluarga Lebih Berat

- Jurnalis

Kamis, 8 April 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Jentera

LBH Jentera

BERITA JEMBER – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jentera, Yamini yang menjadi kuasa hukum korban pencabulan yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, RH, butuh beberapa elemen dan pihak-pihak strategis agar kasus dapat terselesaikan dengan baik.

Kepada Matafakta.com, Yamini mengatakan, berdasarkan pengalaman selama mendampingi korban kekerasan seksual atau pencabulan yang dilakukan oleh keluarga sendiri sering terjadi intervensi antar anggota keluarga yang akhirnya menimbulkan kemandekan kasus yang berakhir tidak terpenuhinya hak-hak korban.

“Kami mau agar kasus ini dapat terselesaikan dengan baik dan hak-hak korban apalagi sebagai seorang anak terpenuhi,” terangnya, Kamis (8/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, sambung Yamini, kalau dari sisi tuntutan orang tua korban, tentunya menginginkan pelaku mendapatkan ancaman hukuman sepantasnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami selaku pihak kuasa hukum menggunakan asas lex specialis derogat legi generali yaitu, aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum umum. Jadi kami, menggunakan UU No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dari pada menggunakan KUHP,” jelasnya.

Dikatakan Yamini, ancaman hukuman yang akan diterima pelaku paling lama 20 tahun penjara. Terkait pasal apa yang akan dikenakan kepada pelaku apabila menggunakan Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 diantaranya, Pasal 76E.

“Pasal 76E yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memukul, melakukan tipu muslihat, melakukan serangakaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” jelasnya.

Yamini melanjutkan, dalam pasal tersebut dikatakan dengan jelas mengenai larangan dalam melakukan perbuatan cabul, larangan ini berlaku bagi siapapun dan apabila dilanggar maka akan berakibat pidana.

“Ancaman lain bagi perbuatan ini juga termaktub dalam Pasal 82 ayat (1) yang berbunyi “setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar,” ungkapnya.

Tak hanya sampai disitu, ayat (2) dalam pasal yang sama yaitu Pasal 82 menyebutkan, ada pidana pemberat apabila tindak pidana yang dimaksud ayat (1) itu dilakukan orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan atau dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

“Jadi ancaman hukuman paling berat ialah 15 tahun Pasal 82 ayat (1) ditambah sepertiga dari ancaman pidana Pasal 82 ayat (2) diakibatkan, karena pelaku mempunyai hubungan keluarga dengan korban yaitu total 20 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, Sholehati dari PPT Jember menambahkan bahwa kejadian ini merupakan preseden buruk selain kepada UNEJ selaku institusi akademik, juga Jember yang menyandang sebagai Kabupaten Ramah Anak.

IR selaku ibu korban, Yamini sebagai kuasa hukum dari LBH Jentera dan Sholehati sebagai Perwakilan dari PPT Jember, sepakat akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta akan menggandeng beberapa elemen lain dalam upaya penghapusan kekerasan seksual dan penegakan hukum yang adil berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saya akan terus kuat dalam kasus yang menimpa anak saya, yang buat saya tak habis fikir itu adalah RH sudah berani berbuat tindakan yang buruk kepada keponakannya sendiri, apalagi dengan orang lain, seperti pesan dari korban sendiri di ig storynya kalau kita mengalami kasus kekerasan seksual jangan takut untuk speak up, jadi mari kita saling menguatkan,” pungkas IR. (Indra)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB