Polda Metro Jaya Ungkap Praktek Aborsi Ilegal di Kawasan Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Jajaran Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga pelaku aborsi ilegal di Kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Ketiga tersangka berinisial ER, ST dan RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, ER dan ST merupakan sepasang suami istri. Mereka kompak membuka praktik aborsi dirumahnya.

“Tersangka ER berperan melakukan tindakan aborsi, ST bagian pemasaran, penjemputan calon pasien, penerima uang hasil aborsi dan pemilik senjata airsoftgun. Sedangkan RS adalah ibu pemilik janin yang diaborsi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Dalam kasus ini, Yusri menambahkan, polisi menyita uang tunai senilai Rp39,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil selama tersangka menjalankan aksi praktek aborsinya.

Tersangka tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tindak aborsi. ER hanya pernah bekerja di klinik aborsi selama empat tahun, pada tahun 2000.

“Dia juga tidak memiliki izin untuk praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya,” ujarnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, tersangka tidak memiliki alat untuk melakukan aborsi yang lengkap. Oleh karenanya, dia tidak berani melakukan tindak aborsi bila usia janin di atas dua bulan.

Baca Juga :  Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

“Sekali aborsi mereka dapat sebesar Rp5 juta dari pasiennya. Jadi pembagiannya, Rp3 juta untuk calo dan Rp2 juta untuk yang melakukan tindakan,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi
Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis
ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD
6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek
Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan
Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:22 WIB

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:44 WIB

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:35 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:50 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB

Foto: Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya

Seputar Bekasi

Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK

Jumat, 17 Jan 2025 - 16:55 WIB