Polda Metro Jaya Ungkap Praktek Aborsi Ilegal di Kawasan Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 10 Februari 2021 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Jajaran Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga pelaku aborsi ilegal di Kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi. Ketiga tersangka berinisial ER, ST dan RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, ER dan ST merupakan sepasang suami istri. Mereka kompak membuka praktik aborsi dirumahnya.

“Tersangka ER berperan melakukan tindakan aborsi, ST bagian pemasaran, penjemputan calon pasien, penerima uang hasil aborsi dan pemilik senjata airsoftgun. Sedangkan RS adalah ibu pemilik janin yang diaborsi,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Dalam kasus ini, Yusri menambahkan, polisi menyita uang tunai senilai Rp39,4 juta. Uang tersebut diduga merupakan hasil selama tersangka menjalankan aksi praktek aborsinya.

Tersangka tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tindak aborsi. ER hanya pernah bekerja di klinik aborsi selama empat tahun, pada tahun 2000.

“Dia juga tidak memiliki izin untuk praktek kedokteran serta kegiatan kesehatan lainnya,” ujarnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, tersangka tidak memiliki alat untuk melakukan aborsi yang lengkap. Oleh karenanya, dia tidak berani melakukan tindak aborsi bila usia janin di atas dua bulan.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

“Sekali aborsi mereka dapat sebesar Rp5 juta dari pasiennya. Jadi pembagiannya, Rp3 juta untuk calo dan Rp2 juta untuk yang melakukan tindakan,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 77A JO Pasal 45A UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Pasal 53 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB