Revisi UU Pemilu, Silaen: Kepentingan Politik Pragmatis Elite Parpol

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samuel F SIlaen

Samuel F SIlaen

BERITA JAKARTA – Indonesia rusak bukan karena dari luar tapi dari dalam, karena dominannya kepentingan pragmatisme yang ber’selingkuh’ antara eksekutif dengan kekuatan politik. Revisi UU Pemilu yang ada, tidak ada jaminan akan lebih baik dari yang ada saat ini. Hal tersebut dikatakan, pengamat politik Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen.

“Nada- nada sumbang dan tak sedap berembus kencang dari Senayan, wacana rencana revisi UU Pemilu. Tak dapat dipungkiri bahwa rencana revisi UU pemilu ini dipastikan sarat dengan muatan kepentingan pragmatis yang jauh dari kepentingan rakyat,” kata Silaen kepada Matafakta.com, Rabu (27/1/2021).

Dan patut diduga, sambung Silaen, ini hanya untuk kepentingan segelintir elite parpol yang ingin dapat ‘setoran’ dari para kontestan yang akan akan mau maju dan akan kembali maju (Petahana),” sindirnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Silaen, menyimak pandangan Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan bahwa rencana revisi UU Pemilu ini belum diperlukan, karena UU Pemilu belum lama di revisi.

Baca Juga :  Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

“Pandangan Zulhas ini, tentu saja punya korelasi kekinian dengan keadaan bangsa yang belum sepenuhnya pulih dari dampak Covid-19. Wacana penyelenggaraan Pilkada ditahun 2022 dan 2023 itu tak lepas dari kejar ‘setoran’ dari para kontestan yang akan turun ‘gelanggang’ perebutan kursi kepala daerah,” sindir Silaen lagi.

Menurut Silaen, Pemerintah harus menolak tegas rencana revisi UU Pemilu yang belum lama direvisi tersebut. Jadi rencana penggabungan Pilkada dengan pelaksanaan Pilpres bagian dari penyederhanaan Pemilu agar efesien dan menghemat anggaran.

Uji coba Pilkada 2020 tergolong berjalan mulus meski dilakukan ditengah pandemik Covid-19. Kebijakan Pemerintah yang tadinya diragukan oleh berbagai kalangan akan jadi cluster penyebaran Covid-19 tak sepenuhnya terbukti, wacana untuk menunda sampai wabah Covid-19 melandai tak menyurutkan langkah Pemerintah atas melaksanakan keputusan yang sudah diambil tersebut.

“Jadi kalau karena banyak Kepala Daerah yang akan di PLT atau PJS kan tak sepenuhnya buruk demi langkah perbaikan untuk jangka panjang yang komprehensif. Jadi rencana akan ada Pilkada 2022 dan 2023 itu sama saja tidak mau memperbaiki bangsa ini kearah yang lebih efisien dan sederhana,” imbuhnya.

Baca Juga :  AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jangan karena ingin memuaskan hasrat politik elektoral parpol, maka revisi UU Pemilu dipaksakan dan itu akan menodai rencana Pemerintah yang ingin menyatukan Pilkada serentak bersamaan dengan Pilpres 2024 terancam gagal dan berantakan.

“Alih-alih ingin memperbaiki eh malah punya ide dan gagasan untuk kembali ke sistem Pilkada sebelumnya,” kritik Silaen.

Pilkada serentak, tambah Silaen, dilaksanakan agar bangsa ini tidak repot berkali-kali setiap tahun ada Pilkada yang menguras emosi publik dan pemborosan anggaran negara. Rencana revisi UU Pemilu sarat dengan muatan kepentingan pragmatisme parpol dan bukan kepentingan rakyat Indonesia.

“Pemerintah dengan gagasannya dalam melakukan penataan dan perbaikan yang lebih baik jangan sampai mundur dalam menata sistem kepemiluan yang sederhana dan efisien. Mengembalikan pelaksanaan Pilkada kepada model yang lama sama saja melanggengkan cara dan sistem yang usang. Semoga Pilkada serentak berikutnya yang akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilpres terlaksana dengan baik,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas
Jaksa Agung Tutup Rakernas Kejaksaan RI
Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta
Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   
Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan
Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:39 WIB

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:27 WIB

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:54 WIB

Soal Saldo e-Money, KOPAJA Minta APH Audit TransJakarta

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:28 WIB

Sidang Korupsi DJKA Muncul Galangan Dana Dukungan Pilpres 2019   

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:55 WIB

Tata Kelola Kawasan Hutan Negera, Kemenhut Diminta Gandeng Kejaksaan

Berita Terbaru

Foto: Ketua Komjak RI, Puyono Suwardi & Jaksa Agung, ST. Burhanuddin

Berita Utama

Kejagung-Komjak Sepakat Optimalkan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:39 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Rakernas Kejaksaan 2025 Rekomendasikan 8 Program Kerja Prioritas

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:27 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Nanang ‘Gimbal’ Sudah Punya Dendam Sejak 2017

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:18 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Pembunuh Sandy Permana Nanang ‘Gimbal’ Kerja Serabutan

Kamis, 16 Jan 2025 - 21:49 WIB