Selama 2020, BNNP Jateng Berhasil Ungkap 21 Kasus Narkoba

- Jurnalis

Jumat, 18 Desember 2020 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak membuat peredaran narkotika di Jawa Tengah berhenti. Bahkan, pengedar narkoba semakin kreatif mengedarkan barang haram tersebut dengan berbagai cara.

Hal tersebut disampaikan Kepala BNNP Jawa Tengan, Brigjen Pol Benny Gunawan saat kegiatan Pres Release akhir tahun 2020 yang digelar di Kantor BNNP Jateng, Jumat (18/12/2020).

“Di masa pandemi Covid-19 ini peredaran narkoba semakin kreatif. Di Jepara ganja dimasukkan pada kue brownis, pukis dan di Semarang ada yang dimasukkan ke dubur untuk mengelabui petugas,” ujar Benny.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Benny, modus lain yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman karena beberapa daerah diluar Jawa Tengah menerapkan PSBB.

Paket narkotika itu, dimasukan ke karung kemudian disebarkan melalui masker, celana dan sebagainya untuk berusaha mengelabui petugas.

“Kondisi seperti ini perlu diwaspadai karena Jawa Tengah merupakan wilayah transit yang mudah dijangkau dari manapun,” jelasnya.

Diungkapkan bahwa BNNP Jawa Tengah di tahun 2020 berhasil mengungkap 21 kasus narkoba dengan 40 berkas perkara.

Sedangkan barang bukti yang disita 1.575.50 gram sabu, 12,5 Kg ganja, 561 butir ekstasi, 78 butir permen THC dan 6 ampul THC cair.

“Sementara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU ditahun 2020 BNNP Jateng mengungkap 2 kasus, menangkap 5 tersangka, menyita Rp1.227.540.456, 1 rumah, 2 mobil, 2 motor, 2 perhiasan dan 4 handphone hasil dari kejahatan narkoba,” ungkapnya.

Melalui laporan call centre, tambah Benny, BNN menindak lanjuti 17 laporan narkoba dari masyarakat. Selain itu BNN memberikan 13 informasi untuk ditindak lanjuti Polda Jateng dan jajaran Polres dibawahnya.

“Tahun ini dua tersangka juga divonis hukum mati, satu divonis di PN Semarang dengan barang bukti sabu 200 gram dan satunya di PN Surakarta dengan barang bukti ganja 50 Kg,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB