BERITA BATANG – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020-2021, Polda Jateng telah menyiapkan rencana Operasi Lilin Candi yang akan digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi saat melaksanakan arahan kepada Kapolres Ekswil Pekalongan tentang Pasca Pilkada Serentak yang berlangsung di Polres Batang, Rabu (16/12/2020).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda didampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Y.P., Karoops Polda Jateng Kombes Pol Drs Firly Ruspang Samosir dan Kapolres jajaran ex Wil Pekalongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda menyampaikan, dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi, anggota tidak akan melakukan penindakan, tetapi akan dilaksanakan dengan memberi himbauan kepada masyarakat, utamanya untuk menghindari kerumunan.
Namun dengan tidak adanya penindakan dalam Operasi Lalin Candi pada tahun ini, diharapkan tidak mengurangi kesadaran masyarakat akan bahaya Covid-19, sehingga masyarakat tetap menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan.
Untuk pelaksanaan Natal pada tahun ini, menurut Kapolda perayaan akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah.
“Kalo Natal itu sifatnya perayaan keagamaan, maka akan diatur lewat surat edaran Gubernur. Begitupun untuk tahun baru,” jelasnya.
“Kita harapkan masyarakat yang akan merayakan tahun baru, cukup di rumah saja, berkumpul bersama keluarga, teman dan sanak saudara. Tidak usah bepergian kemana-mana dulu karena Covid ditempat kita masih tinggi,” sambung Irjen Luthfi, Rabu (16/12/2020).
Kapolda juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang berkerumun. “Tidak ada masyarakat kita yang berkerumun untuk memperingati tahun baru, jika kita temui akan dibubarkan,” tegasnya.
Dikatakan, bahwa Polda Jateng akan melaksanakan kegiatan blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten, serta TNI dan Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Menurutnya, hukuman akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran Covid-19.
“Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali dimasing-masing wilayah, jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing,” pungkasnya. (Nining)