BERITA JAKARTA – Berkas perkara konser dangdutan yang digelar ditengah pandemi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan lengkapnya berkas tersebut, penyidik segara melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.
Kepada awak media, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dalam waktu dekat Polri bakal melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka berikut dengan barang buktinya ke Kejaksaan.
“Berkas dan tersangkanya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” kata Argo, Rabu (21/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, sambung Argo, Wasmad Edi Susilo disangkakan melanggar Pasal 83 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP lantaran mengabaikan Protokol Kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan yang disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.
“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” jelasnya.
Dikatakan Argo, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.
Sejauh ini, lanjut Argo, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melanggar hukum telah menggelar pesta hajatan dengan dangdutan ditengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan dan mengindahkan peringatan yang diberikan petugas yang berwenang. (Nining/Yon)