BERITA BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Bekasi, tengah membahas perubahan status Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, menjadi Kelurahan. Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi, terbentuk dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi tanggal 7 September 2020.
Dalam tiga minggu perjalanan pembahasan Pansus V DPRD Kabupaten Bekasi sampai dengan Selasa tanggal 29 September 2020, Pansus 5 DPRD Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap dan menemukan sebanyak 465 Sertifikat Tanah Kas Desa (TKD) se-Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada Matafakta.com, Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Nyumarno sebagai Sekretaris Pansus V DPRD Kabupaten Bekasi mengungkapkan, sebenarnya Pansus V bertugas membahas perubahan alih status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan dengan terlebih dahulu, mempertanyakan asset Desa Setia Asih, khususnya seputar TKD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari awal memang keras mempertanyakan kaitan Asset Desa Setia Asih khususnya TKD. Berangkat dari situlah, pembahasan kami melebar, kita terus marathon dan hasilnya kami menemukan sebanyak 465 Sertifikat TKD Desa se-Kabupaten Bekasi, dengan luasan total sekitar 6.448.506 meter persegi atau sekitar 644,8 hektar,” kata Nymarno, Selasa (29/9/2020).
Langkah itu, sambung Nyumarno, menjadi pertimbangan pihaknya sebagai Pansus V DPRD Kabupaten Bekasi yang tengah membahas perubahan status agar tidak terulang Desa berubah menjadi Kelurahan, tapi asset Desa, seperti TKD-nya tidak jelas rimbanya, sehingga dikemudian hari nanti akan berpotensi menimbulkan persoalan.
“Untuk Desa Setia Asih, kita sudah telusuri dan kita temukan 36 buku Sertifikat TKD Desa Setia Asih yang mana luas TKD Desa Setia Asih kalau dihitung seluas sekitar 39 Hektar. Dari 36 buku Sertifikat tersebut, sebanyak 21 buku Sertifikat tahun 2019, seluas sekitar 26 Hektar lebih yang lokasinya di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi,” ungkapnya.
Sementara sisanya, lanjut Nyumarno, kita temukan 15 buku Sertifikat tahun 1996 seluas 12 Hektar lebih yang berlokasi di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran. Dari semua buku sertifikat TKD Desa Setia Asih yang kita temukan, semuanya sudah atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Setia Asih sebagai Nama Pemegang Hak.
“Atas temuan 465 buku sertifikat Tanah Kas Desa ini, kami DPRD Kabupaten Bekasi mendesak dan merekomendasikan Bupati Bekasi untuk menindaklanjutinya dengan membentuk TIM Penelusuran Asset Desa. Sertifikatnya sudah ada, tinggal ditelusuri dimana fisik tanahnya agar tidak beralih fungsi. Dan semua harus diatur dalam PERDES jika dimanfaatkan pihak lain,” tegasnya.
Hal tersebut, tambah Nyumarno, penting sebagai tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam penyelamatan asset Desa, meskipun amanah dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016 kewenangan Pengelolaan Asset Desa adalah ada pada Desa.
“Selain untuk penyelamatan TKD, juga membantu menjaga rekan-rekan yang menjabat sebagai Kepala Desa agar terhindar dari konsekuensi Pidana, karena hilang atau beralih fungsinya Tanah Kas Desa,” pungkas Nyumarno. (Mul)