Transaksi Tabungan Ungkap Kematian Rinaldi Harley Wismanu

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2020 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alm. Rinaldi Harley Wismanu

Alm. Rinaldi Harley Wismanu

BERITA JAKARTA – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), berhasil mengungkap kedua pelaku pembunuhan dengan cara memutilasi korban Rinaldi Harley Wismanu alias RHW di Lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, dari rekam jejak transaksi rekening milik korban RHW.

Kedua pelaku yakni, Fajri alias DAF (26) dan Laeli Alias LAS (27) yang keduanya merupakan sepasang kekasih yang memiliki niat lain dari perkenalan LAS dengan korban RHW lewat aplikasi kencan online alias daring Tinder.

Dari perkenalan itu, LAS dan RHW yang menjabat sebagai HRD di sebuah perusahaan kontraktor PT. Jaya Obayasi ini, beberapa kali bertemu hubungan keduanya pun semakin dekat dan berlanjut hingga saling chatting melalui WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, 7 September 2020 keduanya kembali janjian bertemu dan sepakat untuk menyewa Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan tanggal 7 hingga 12 September 2020. Korban, RHW sendiri, sempat dilaporkan hilang sejak 9 September 2020 lalu.

Dari hasil penyelidikan Subdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui dari transaksi bahwa tabungan korban digunakan LAS dan DAF. Kemudian tim pun, berhasil mengamankan keduanya di Perumahan Permata Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu (RHW) dan menyembunyikan potongan jenazahnya di dalam koper dan tas ransel yang disimpan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kepada awak media, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, motif dari kedua tersangka sepasang kekasih DAF dan LAS memang ingin menguasai harta benda korban.

“Tersangka mengambil harta dari pada korban dengan cara menggunakan ATM-nya setelah dia ketahui nomor PIN dari korban langsung karena rayuan dari tersangka LAS. Dibeli pertama itu emas Antam 11,5 gram, kemudian motor. Kita lihat rekeningnya, ketemulah toko emas dan lainnya,” kata Yusri.

Menurut Yusri, dari perkenalan itu, tersangka kemudian mengetahui korban memiliki finansial lebih, sehingga timbul niat untuk menghabisi korban guna mengambil alih hartanya. LAS bersama kekasihnya, tersangka DAF kemudian menyusun rencana pembunuhan dan DAF sebagai eksekutor pembunuhan.

“DAF memukul kepala korban dengan batu bata sebanyak 3 kali dan menusuk korban sebanyak 7 kali. Atas tindakan mereka, kedua tersangka mutilasi di jerat Pasal 340 berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Disamping itu, mereka juga dijatuhi Pasal 338 dan 265 KUHP,” pungkasnya.

Sebelumnya, sesosok jenazah korban mutilasi ditemukan di Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu 16 September 2020 sore.

Belakangan korban diketahui bernama, Rinaldi Harley Wismanu, manajer Human Resource Departement (HRD) di sebuah perusahaan kontraktor PT. Jaya Obayashi (JO). Dia sempat, dilaporkan hilang oleh keluarganya, sejak tanggal 9 September lalu. (Yon)

Berita Terkait

Polda Jateng Berhasil Ungkap 3 Pelaku Pembunuhan di Desa Jatisobo
Humas KAI Doup 4 Semarang Prihatin Korban Tertemper KA Argo Muria
Gempa Tuban 6.0 Mag Terasa di Surabaya, Rembang Hingga Kota Semarang
Ketua PMI Jusuf Kalla Serahkan Bantuan Korban Banjir Demak
Kapolda Jateng Tinjau Dampak Jebolnya Tanggul Sungai Wulan Karanganyar   
Penggiat Anak Minta Ibu Pelaku Pembunuhan di Bekasi Dihukum Berat
Ceo MMP Desak Polres Wajo Proses Pelaku Pengeroyokan Wartawan
Pasca Kecelakaan Lalu Lintas, Keluarga Terduga dan Korban Sepakat Berdamai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB