BERITA SEMARANG – Dalam kunjungannya di Mapolda Jawa Tengah, Komisi III DPR RI melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada Komunitas Masyarakat Jateng, Jumat (18/9/2020).
Sebanyak 36.000 masker dibagikan di halaman Mapolda Jateng yang dihadiri Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, Forkompinda Jateng dan Pejabat Utama Polda Jateng.
Total hampir 7 Juta masker telah dibagikan Polda Jateng sebagai upaya penyadaran dan pembiasaan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan tersebut, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Ganjar Pranowo, Kajati Jateng, Priyanto dan Ketua Tim Kunjungan Kerja (kunker) Komisi III DPR RI, Adies Kadir menyematkan masker secara langsung secara simbolis kepada 17 perwakilan komunitas masyarakat yang sebelumnya telah dinyatakan bebas Covid-19 melalui hasil rapit tes.
Pengunaan masker diikuti serentak oleh peserta lainnya, diantaranya Bhabinkamtibmas, Babinsa, kepala pasar, komunitas ojek online, komunitas sepeda, komunitas paranormal, hingga komunitas mobil.
Ganjar Pranowo mengingatkan agar masyarakat membiasakan 3M (menjaga jarak, engunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun).
“Adaptasi kebiasaan baru itu tidak sulit, Pemprov Jateng ini diminta menekan angka covid dalam dua minggu. Saya ingin sampaikan yang punya gula darah tinggi, hipertensi, anda tidak klayapan, harus banyak dirumah, karena dua penyakit tersebut yang angka kematiannya tinggi,” terang Ganjar dalam sambutannya.
Sementara itu, ketua Tim Kunjungan Kerja (kunker) Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengajak masyarakat untuk perang melawan virus Corona atau Covid-19.
“Saya agak kaget juga, katanya Semarang angka Covid-19 paling tinggi. Saya agak deg-degan juga. Tapi saya sudah dapat penjelasan dari Gubernur, tenyata datanya tidak benar. Kawan kita banyak yang gugur, terakhir teman kita di Sekda yang gugur. Penggunaaan masker ini jangan dianggap remeh,” ujar Adies.
Adies juga meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghadirkan regulasi atau aturan sangsi bagi masyarakat yang melanggar.
“Sementara sangsinya ada yang nyanyi ada yang nyapu. Harus ada regulasi ditingkat camat, kelurahan, hingga Provinsi, jadi tidak membingungkan masyarakat. Tempatnya yang digunakan untuk menegakkan aturan itu juga harus diperhatikan, jangan sampai jadi klaster baru corona,” ungkap dia. (Nining)