Bawaslu: 243 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu

Bawaslu

BERITA JAKARTABadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan ada 243 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) melanggar aturan Protokol Kesehatan pada masa pendaftaran yang berlangsung tanggal 4-6 September 2020. Pelanggaran berupa pengerahan massa, melakukan konvoi dan arak-arakan hingga melanggar aturan jaga jarak.

“Pada hari pertama 4 September 2020, kami mendapatkan data ada 141 Bapaslon yang melanggar Protokol Kesehatan. Hari kedua ada 102, sehingga totalnya ada 243,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Dia juga menyebut ada 20 Bapaslon yang tetap datang ke KPU tanpa menyerahkan hasil swab dari rumah sakit. Padahal hasil test swab merupakan salah satu syarat administrasi pendaftaran.

Menurutnya, kepatuhan terhadap protokol kesehatan masih menjadi pekerjaan rumah dan tantangan dalam lanjutan tahapan Pilkada serentak 2020. Pasalnya, hampir setengah dari keseluruhan bakal pasangan calon yang mendaftar melanggar aturan pencegahan Covid-19.

“Dari 687 Bapaslon yang mendaftar, hampir setengahnya yaitu 243 Bapaslon tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat datang ke kantor KPU,” ungkap Fritz.

Dia mengakui masalah penindakan pelanggaran adalah tanggungjawab Bawaslu. Namun tidak bisa bekerja sendiri karena Bawaslu hanya bertugas menegur jika sudah sampai di kantor KPUD.

Dalam tahapan pendaftaran kemarin, konvoi dan arak-arakan terjadi mulai dari posko atau tempat deklarasi hingga sebelum masuk kantor KPU.

“Ini adalah tugas kami, Bawaslu. Kami juga minta ketegasan dari kepolisian, ketegasan dari TNI-Polri dan juga Satpol PP dan Mendagri serta para petugas Satgas Covid 19 untuk bisa tetap melaksanakan pemilihan di dalam Pilkada 2020,” pungkas Fritz. (BR-1)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB