BERITA JAKARTA – Ketua Pos Bantuan Hukum Mitra Justitia (Posbakumitra), Andreas Wibisono, SH, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk fokus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga ke otak pelaku.
“Kalau Kejagung merasa kesulitan, silakan menyerahkan kasus tersebut ke KPK. Sesuai ketentuan Pasal 10A UU KPK disebutkan bahwa KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan Kepolisian atau Kejaksaan,” kata Andreas dalam diskusi dengan sejumlah jurnalis di Jakarta, Jumát (4/9/2020).
Tetapi, sambung Andreas, pengambilalihan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki alasan yang kuat dan tidak bisa mengambil alih kasus dengan serampangan sepanjang Kepolisian atau Kejaksaan masih mampu menanganinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika ada kasus korupsi tidak ditindaklanjuti atau buntu dalam penyelesaiannya oleh Kepolisian atau Kejaksaan, maka KPK dapat mengambil alih kasus tersebut,” ulasnya.
Terbongkarnya kasus korupsi yang dilakukan Jaksa Pinangki, seharusnya dijadikan momentum oleh Kejagung untuk membuktikan bahwa mereka siap dibersihkan dari anasir-anasir jahat yang menggerogoti supremasi hukum di Indonesia.
Publik, lanjut Andreas, berkeyakinan, Jaksa Pinangki tidak berdiri sendiri. Disinyalir masih ada oknum-oknum Jaksa yang merupakan atasan Pinangki yang patut diduga terlibat dalam skandal memalukan ini.
“Publik berkeyakinan bahwa Jaksa Pinangki tidak sendirian. Kami mendesak Kejagung menerapkan pasal berlapis dengan hukuman yang berat,” tegasnya.
Untuk itu, Andreas pun menghimbau kepada para Hakim yang nantinya akan menyidangkan kasus Pinangki ini, agar menjatuhkan hukuman sesuai dengan perbuatannya sebagaimana ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kita berharap nantinya, Hakim yang menyidangkan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Terutama, pasal pencucian uang hasil kejahatan korupsi,” pungkasnya. (Indra)
BeritaEkspres Group