BERITA JAKARTA – Eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa dirinya meninggalkan jabatan tersebut setelah diminta mundur.
Pernyataan itu, disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam sidang perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Kemudian saya tinggalkan jabatan Jampidsus, karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” ucap Febrie di ruang sidang utama, Rabu (14/10/2026).
Namun dalam nota perlawanannya, Febrie tidak menjelaskan siapa sosok pimpinan yang menuntut dirinya mundur sebagai Jampidsus?
Pada kesempatan itu, Febrie turut memaparkan perjalanan kariernya sejak pertama kali menjadi Jaksa hingga menduduki posisi Jampidsus di Kejagung.
Febrie menegaskan, seluruh jabatan yang pernah diembannya merupakan hasil pengabdian dan penilaian pimpinan, bukan karena permintaan pribadi.
“Saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan, dari awal mula saya menjadi Jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus. Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya,” ucapnya.
“Karakter saya yang menurut pimpinan saya patut mengemban jabatan tersebut,” sambungnya.
Febrie menjelaskan, pemaparan rekam jejak kariernya bukan dimaksudkan untuk meminta perlakuan istimewa ataupun menyatakan dirinya kebal hukum.
Menurut dia, riwayat profesional tersebut perlu menjadi konteks bagi Majelis Hakim dalam menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya menyampaikannya sebagai konteks kehidupan profesional saya ketika Majelis Hakim menilai tuduhan yang menurut saya sangat bertolak belakang dengan karakter saya,” tuturnya.
“Dan sikap sungguh-sungguh saya dalam bertugas yang selalu menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan, sehingga tidak masuk dalam perbuatan tercela,” tambah Febrie mengakhiri. (Sofyan)






