BERITA BEKASI – Desakan agar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi segera dilantik menjadi pejabat definitif kembali disuarakan.
Kali ini, desakan tersebut disampaikan Rudi Purnawan, SH, CPLO, CDC yang berprofesi sebagai Advokat asal Cikarang, Selasa (29/9/2026).
Desakan itu menyusul adanya sidang putusan vonis Ade Kuswara Kunang yang dilaksanakan pada Senin 14 September 2026 lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ade divonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp11,4 miliar dan pencabutan hak politik selama 10 tahun. Ayahnya, HM. Kunang divonis selama 4 tahun penjara.
Rudi mengatakan, Pengadilan Tipikor Bandung memberikan batas waktu untuk pengajuan banding apabila tidak menerima putusan tersebut selama dua Minggu.
“Jadi, karena waktu itu putus pada tanggal 14 September 2026, berarti di tunggu sampai dengan tanggal 28 atau 29 tepatnya,” terang Rudi.
Apabila, kata Rudi, ditanggal 29 tidak ada pengajuan banding berarti tersangka Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang telah menerima putusan dari Pengadilan Tipikor tersebut.
“Artinya, sudah bisa keluar surat putusan Pengadilan yang sudah inkrah yang sudah berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat lagi diajukan banding atau kasasi,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Rudi, DPRD Kabupaten Bekasi, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera memproses pergantian kepemimpinan daerah.
“Mekanismenya diatur dalam UU Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan tahapan serta peran penting DPRD dalam mempersiapkan pergantian tersebut,” ucapnya.
Begitu, sambung Rudi, salinan putusan inkrah dari Pengadilan diterima, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, harus segera menyelenggarakan Rapat Paripurna.
“Selanjutnya, DPRD Kabupaten Bekasi mengumumkan pemberhentian tetap Bupati lama yang telah divonis bersalah,” tuturnya.
“Pengumuman ini menjadi dasar hukum bagi DPRD untuk mengusulkan pemberhentian formal kepada Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Setelah Paripurna selesai, DPRD wajib menyampaikan surat usulan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat.
“Isi surat meliputi dua poin yakni, usulan pemberhentian tetap Bupati lama dan usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi definitif yang baru untuk melanjutkan sisa masa jabatan,” imbuhnya.
Mengapa DPRD Harus Bergerak Cepat?
Langkah cepat DPRD Kabupaten Bekasi sangat krusial demi kepastian hukum dan keberlanjutan roda pemerintahan daerah.
“Bupati definitif yang baru dibutuhkan agar kebijakan-kebijakan strategis seperti penandatanganan APBD atau mutasi dapat disahkan tanpa ada hambatan wewenang,” ujarnya.
Rudi juga berpesan, semoga kejadian Ade Kuswara Kunang menjadi pelajaran untuk Bupati yang akan datang dan langkah-langkah transparansi sangat penting diutamakan.
“Proyek-proyek jangan terlalu besar kalau bisa proyek yang bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Tim)






