BERITA JAKARTA – Tim Penasihat Hukum terdakwa perkara dugaan pembunuhan debt colector di Taman Makan Kalibata, Jakarta Selatan, menjadi korban intimidasi sekelompok orang, Jumat (24/7/2026).
Intimidasi verbal dilontarkan sekelompok orang hingga petugas pengamanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kepolisian dan TNI berhasil mengamankan advokat dari intimidasi sekelompok orang tersebut.
Insiden intimidasi ini menimpa jajaran pengacara resmi, yakni Ilhamaganta, SH, Margono, SH, Andreas Sembiring, SH dan Putu Darmiani, SH.
Mereka para Penasehat Hukum dihadang dan diserang secara frontal oleh sekelompok massa dari wilayah timur usai keluar dari ruang sidang bahkan masih mengenakan atribut toga lengkap.
Situasi mencekam sudah mulai terbangun sejak agenda pemeriksaan para saksi berlangsung di hadapan Majelis Hakim. Dalam ruang sidang, keributan dan riak-riak protes dari pengunjung sudah pecah akibat ketidakpuasan massa terhadap jalannya pembuktian dan perdebatan hukum.
Tensi emosional di dalam ruangan terus meningkat hingga berubah menjadi aksi intimidatif. Kelompok massa mulai melontarkan kata-kata kasar dan makian yang sangat menekan psikologis serta memberikan rasa trauma mendalam bagi Tim Penasihat Hukum.
Begitu sidang resmi ditutup oleh Majelis Hakim, situasi yang sudah panas langsung meledak. Berdasarkan kesaksian dari Lasih, salah seorang saksi mata di area Pengadilan, serangan ini berlangsung sangat cepat dan terindikasi kuat telah terorganisir sejak awal.
Kelompok massa yang diduga kuat merupakan bagian dari pihak keluarga korban tersebut tampaknya memang sudah menandai dan mengincar para Penasihat Hukum untuk dijadikan sasaran pelampiasan amarah.
Ketegangan mencapai puncaknya saat salah seorang pengacara senior sedang berjalan keluar menuju gerbang Pengadilan. Lasih mendengar salah satu anggota massa berteriak memprovokasi kelompoknya secara spesifik.
“Itu pengacara tua, kejar, gebukin!” teriak salah seorang dari kelompok massa tersebut seperti yang ditirukan oleh Lasih.
Teriakan provokasi tersebut langsung menyulut kelompok massa untuk melakukan penghadangan secara brutal.
Intimidasi verbal dengan cepat bereskalasi menjadi kontak fisik yang berujung pada aksi baku hantam di area publik Pengadilan saat Ilhamaganta dan timnya masih mengenakan toga kebesaran mereka.
Melihat keselamatan para advokat terancam, Aparat Kepolisian dan petugas pengamanan internal langsung bertindak cepat.
Petugas segera membuat barikade pagar betis untuk melerai bentrokan, menghalau amukan massa, serta mengevakuasi keempat pengacara ke area steril guna menghindari cedera yang lebih fatal.
Insiden ini memicu gelombang desakan terkait pentingnya jaminan keselamatan di lingkungan Peradilan. Demi berjalannya persidangan yang efektif, aman, dan objektif, ke depannya dinilai sangat perlu adanya pengamanan yang ekstra ketat dari pihak kepolisian dan otoritas Pengadilan.
Sterilisasi ruang sidang dan pengawalan melekat bagi Penegak Hukum mutlak dilakukan agar peristiwa intimidasi terhadap Penasihat Hukum seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari.
Merespons pengeroyokan dan serangan terencana ini, Ilhamaganta, SH menegaskan bahwa timnya akan mengambil langkah hukum tegas.
Mereka yang terancam berencana melaporkan para pelaku ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengeroyokan berencana dan tindakan contempt of court (penghinaan terhadap institusi Peradilan) serta pelanggaran terhadap UU Nomor: 18 Tahun 2003, tentang Advokat. (Ty)






