BERITA BEKASI – Dalam nilai sosial dan agama, ada konsep Tabayyun yaitu meneliti dan mengonfirmasi fakta terlebih dahulu saat menerima kabar atau mencurigai sesuatu.
Hal tersebut dikatakan, Ketua LBH Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono yang tengah memberikan pendampingan hukum terhadap korban pengeroyokan, Khusni Hartomo.
“Tujuannya apa agar kita tidak menimpakan bahaya atau kerugian kepada orang lain, karena ketidaktahuannya. Alias salah sasaran,” terang Agus kepada Matafakta.com, Minggu (26/4/2026).
Khusni, kata Agus, merupakan seorang pengamen yang babak belur dihakimi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang (UU) Nomor: 1 tahun 2023.
“Kejadiannya di Kp. Rawa Bambu RT004 RW008, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi pada 11 Maret 2026 lalu,” tutur Agus.
Saat mengamen, lanjut Agus, Ketua RT dengan beberapa warga setempat menuduh Khusni telah mencuri sebuah iPhone salah seorang warga yang kehilangan ponselnya.
“Korban Khusni dipukuli bahkan dipentung pakai tongkat Linmas kebagian dahi. Mata baik kiri maupun kana lebam dihakimi Ketua RT dan warga setempat,” ujarnya.
Namun, sambung Agus, ketika sambil berusaha untuk ditelusuri melalui aplikasi “lacak” atau Find My di Perangkat Apple lain posisi iPhone tersebut titiknya sudah ada di Tangerang.
“Padahal korban Khusni yang sudah keburu babak belur dihakimi Ketua RT dan warga setempat posisinya masih di Kp. Rawa Bambu RT004 RW008, Medan Satria, Kota Bekasi,” jelasnya.
Atas kejadian itu, tambah Agus, korban Khusni melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Metro Bekasi Kota pada 14 Maret 2026 agar para pelaku diproses secara hukum.
“Ini Khusni lagi kita damping agar proses hukumnya segera berjalan, sehingga bisa menjadi contoh agar berhati-hati menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah,” pungkasnya. (Tim)






