BERITA TANGERANG – Viral di media sosial video penusukan seorang Advokat oleh oknum debt colector di Tengerang Selatan.
Aksi premanisme jalanan yang dibungkus seragam penagih utang atau debt collector kembali memakan korban seperti yang diunggah dari akun tiktok Ransnews.
Kali ini, korbannya bukan warga biasa melainkan seorang Penegak Hukum, Bastian Sori, SH, salah satu Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, dirumah korban yakni, Perumahan Palem Semi Karawaci yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Insiden bermula ketika tiga orang yang mengaku sebagai eksekutor dari Mandiri Tunas Finance (MTF) menyatroni rumah korban.
Tanpa etika dan mengabaikan prosedur hukum, mereka memaksa masuk ke pekarangan rumah untuk menyita paksa mobil korban.
Korban, Bastian Sori, mencoba mempertahankan kendaraan miliknya, karena para pelaku diduga tidak mampu menunjukkan dokumen penyitaan yang sah sesuai putusan Pengadilan.
Ketiga orang tersebut, bukannya mundur dan menempuh jalur legal namun para debt collector justru mengedepankan otot dan emosi.
Cekcok mulut berakhir tragis ketika salah satu pelaku menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen JNW, Dede Mulyadi mengatakan, jika debt collector melakukan kekerasan, leasing dapat dilaporkan Pidana ke polisi dan digugat secara Perdata.
“Pihak leasing Mandiri Tunas Finance atau MTF harus ikut bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang dikontraknya,” tegas Dede, Selasa (24/2/2026).
Dikatakan Dede, berdasarkan Putusan MK Nomor: 18/PUU-XVII/2019, Perusahaan leasing tidak berhak melakukan eksekusi sendiri atau tarik paksa meskipun debitur wanprestasi.
“Ngak bisa begitu, kecuali ada putusan Pengadilan atau penyerahan secara sukarela dari konsumen itu sendiri,” tuturnya.
Penarikan paksa, lanjut Dede, oleh debt collector baik di jalan maupun dirumah dijerat dengan KUHP Pasal 365, Pasal 378, serta UU Perlindungan Konsumen.
Masih kata Dede, sebenarnya prilaku para debt collector ketika melakukan penagihan kerumah konsumen sudah diketahui Aparat Kepolisian.
“Masyarakat aja tahu bagaimana pola mereka ketika mendatangi rumah konsumen apalagi polisi. Kadang-kadang sengaja konsumen dipermalukan dilingkungan rumahnya,” tutur Dede.
Pada prinsipnya, lanjut Dede, konsumen pasti akan bayar cuma mungkin masih menunggu uangnya dan sebagainya terkait usaha atau bisnis dan sebagainya.
“Kadang-kadang tagihan belum masuk 2 bulan konsumen udah dikejar-kejar kaya maling. Begitu konsumen memang sudah punya uang mau bayar rekening diblokir,” imbuhnya.
Begitu konsumen, kata Dede, minta buka blokiran kena lagi biaya ADM dan sebagainya. Apalagi bagi konsumen udah mau masuk 3 bulan kena BT alias biaya tarik.
“Ngak tanggung-tanggung BT Rp15 juta-10 juta belum termasuk anggsuran yang menunggak. Kalau ngak habis konsumen udah kaya penjahat dikejar-kejar sampai ke lubang tikus,” sindirnya.
Untuk itu, tambah Dede, pihaknya menghimbau Kepolisian maupun OJK tidak tegas bagi pihak leasing yang masih menggunakan debt collector justru akan merugikan perusahaan leasing itu sendiri.
“Misalnya bagi konsumen yang sudah keburu kesal dan dipermalukan sudah kepalang tanggung akhirnya mereka nekat ngak mau bayar. Kan jadi sama-sama rugi,” pungkasnya. (Hasrul)






