BERITA BEKASI – Putri Ayu Fadillah (21) wanita cantik karyawan JNT Exspress meninggal di Apartemen Riverview Residence Tower Mahakam Jalan Inspeksi Kalimalang, Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Informasi yang didapat Matafakta.com, Putri yang tercatat sebagai warga Kampung Rawa Bangkong, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi yang belum menikah ini, dikabarkan dalam keadaan hamil muda.
“Kejadiannya di Apartemen Riverview Residence Tower Mahakam. Informasinya korban juga dalam keadaan hamil muda,” terang sumber yang minta namanya tidak disebutkan, Senin (16/2/2026).
Meski begitu, kata sumber, pihak keluarga sendiri tidak mengetahui kalau Putri dalam keadaan hamil muda. Sebab, korban sendiri belum menikah bahkan keluarganya mengaku, tidak mengetahui siapa kekasih korban.
“Keluarganya baru tahu setelah kejadian ini. Karena korban atau Putri belum menikah, karena korban orangnya dikenal sangat tertutup. Terakhir pergi pamit bilangnya mau menginap dirumah temannya,” ujar sumber.
Informasi terakhir, lanjut sumber, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Cikarang Utara dan polisi tengah memeriksa 5 orang terkait kematian korban yang sementara dikabarkan overdosis, karena tidak ditemukan tanda kekerasan.
“Jasad korban masih di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur. Sementara pihak keluarga korban sepenuhnya menyerahkan kasus ini kepada pihak Kepolisian untuk mendalami kematian Putri,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga mengetahui kematian Putri dari petugas Polsek Cikarang Utara pada Kamis 12 Februari 2026 dini hari. Jenazah Putri, sudah dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Putri pamit mau menginap di rumah temannya pada Rabu 11 Februari 2026. Tahu-tahu polisi datang membawa KTP korban sekitar Pukul 01.00 WIB. Keluarga disuruh jemput jenazah korban di RS. Kramat Jati,” tutur paman korban, Pardi.
Pardi mengaku, pihak keluarga sendiri belum memperoleh gambaran secara utuh mengenai kronologis kejadian yang menimpa Putri. Sementara, informasi yang diterima keluarga masih bersumber dari pihak Kepolisian.
“Intinya, pihak keluarga belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut dan memilih menunggu hasil resmi penyelidikan serta otopsi dari Kepolisian. Jika benar siapa pun pelakunya harus diproses secara hukum,” pungkasnya. (Tim)






