BERITA JAKARTA – Sidang perkara peredaran narkoba di Rutan Salemba, dengan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dan kawan-kawan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Dalam persidangan itu, tampak Ammar Zoni beserta komplotannya hadir langsung ke ruang persidangan. Sebab pada sidang sebelumnya, Ammar hanya hadir melalui zoom metting.
Sebelum sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim, Elyarahma Sulistiyowati melarang siaran langsung baik bagi pewarta maupun pengunjung.
“Boleh direkam, semua boleh melihat, tapi tidak live. Takutnya masih ada saksi yang lain. Dari Penasehat Hukum masih ada saksi, Penuntut Umum masih ada saksi. Kita menjaga itu,” pungkas Hakim Dwi Elyarahma. (Sofyan)






