BERITA BEKASI – Sepandai-pandainya tupai melompat jatuh juga adalah sebuah peribahasa yang selalu mengingatkan kita untuk selalu berada di jalan yang lurus atau yang benar, Rabu (10/12/2025).
Sebab, betapa pun pandai atau hebatnya seseorang pada suatu saat pasti akan mengalami kegagalan atau melakukan kesalahan.
Satu dari dua tersangka yang ditetapkan awal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, terkait pemberian Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi adalah, Rahmat Atong alias RAS.
RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tuper berkaitan dengan jabatannya waktu masih menjadi Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.
Setelahnya, RAS dipercaya untuk menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Bekasi hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus Tuper DPRD Kabupaten Bekasi.
RAS sendiri selama menjabat Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, sudah diperiksa Unit 1 Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan pungli proyek Naskah Akademik tersebut.
Namun, sudah hampir 2 tahun kasus dugaan pungli proyek Naskah Akademik per-Desa Rp30 juta yang sudah memeriksa puluhan Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Bekasi tersebut mandek.
Ditengah desakan agar penyidik Polda Metro Jaya segera menuntaskan kasus proyek Naskah Akademik, RAS justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat, kasus Tuper DPRD.
Munculnya proyek Naskah Akademik berdasarkan SE eks Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan Nomor: PM.05.02/SE-13-DPMD/2023 dan surat Kepala Dinas DPMD Nomor: PM.05.04/1444-DPMD/2023, Rahmat Atong.
Banyak pihak yang menilai tidak ada urgensi-nya untuk membuat Naskah Akademik yang diduga hanya menciptakan sebuah proyek dadakan oleh sekelompok orang yang dihalalkan melalui dua surat tersebut.
Namun sayangnya, kasus dugaan korupsi atau pungli yang sudah bergulir penanganannya sejak tahun 2023 tersebut, hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut alias mandek di Polda Metro Jaya. (Hasrul)






