Tersangka Pencabulan Melarikan Diri Usai Persidangan

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Tahanan Kabur

Ilustrasi Tahanan Kabur

BERITA JAKARTA – Hebat betul tersangka Januar Murdianto alias Jawir bin Moh. Rianto. Pasalnya, meski tangan terborgol namun bisa melarikan diri usai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

Jawir sendiri saat ini sedang menjalani proses persidangan terkait perkara pencabulan atau orang yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan itu sebagai mata pencaharian sebagaimana Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Berdasarkan keterangan Riko selaku Kepala Subseksi (Kasubsi) Intelijen Kejari Jakarta Utara menjelaskan, saat tahanan tiba di PN Jakarta Utara dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur sekira pukul 13.00 WIB.

Berselang satu jam, sambung Riko, tersangka Jawir dibawa pengawal tahanan dibantu petugas kepolisian dengan kondisi tangan tetap terborgol, menuju ruang tahanan sementara yang berada di lantai bawah PN Jakarta Utara.

“Sekira pukul 17.00 WIB, tahanan atas nama Januar Murdianto masuk ke ruang sidang Cakra yang berada di lantai dua untuk acara persidangan dengan Penuntut Umum, Erni Pramoti,” kata Riko saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025) malam.

Selesai menjalani persidangan, lanjut Riko, pada pukul 17.30 WIB tersangka Jawir dibawa kembali ke ruang tahanan sementara PN Jakarta Utara dengan posisi tangan tetap diborgol bersama tahanan lainnya bernama, Dio Adhy Setia alias Dio.

“Saat kedua tahanan Jawir dan Dio menuju sel sementara di lantai bawah, terdapat celah ditangga sebelah sel di lantai bawah,” ujarnya

“Kemudian tersangka Jawir dan Dio masuk melalui celah tangga dan memanjat tangga pembatas dan melompat keluar tembok Pengadilan. Spontan petugas kemudian melakukan pengejaran,” sambung dia.

Saat petugas pengawal tahanan melakukan pengejaran, salah satu tersangka bernama Dio terjatuh akibat kakinya terkilir, sehingga tidak dapat melarikan diri dan berhasil diamankan petugas pengawal tahanan.

“Sedangkan tersangka Januar Murdianto berhasil melarikan diri melalui genteng pabrik yang ada di belakang gedung Pengadilan,” ulasnya lagi.

Pada pukul 18.00 WIB petugas pengawalan dibantu oleh petugas kepolisian dan tim Intelijen Kejari Jakarta Utara, melakukan pencarian terhadap tersangka Jawir.

Pencarian tersangka Jawir dilakukan dengan cara menyisir di sekitar gudang yang diduga untuk bersembunyi.

“Sampai pukul 23.00 WIB hingga saat ini tim Intelijen dan pihak kepolisian tetap mencari keberadaan tersangka tersebut,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat
Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:18 WIB

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB