BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku kasus perampokan dan pemerkosaan perempuan berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku diketahui bernama Riki Rikardo Rawar alias Denis.
“Setelah melakukan introgasi awal didapati di duga barang milik korban berupa handphone jenis VIVO V29 yang diambil pelaku,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).
Dalam penangkapan tersebut, kata Ade, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari kapak hingga baju yang dipakai Riki saat merampok dan memperkosa Y.
“Pelaku beserta barang bukti terkait dibawa ke Subdit 3 Tahbang Resmob Polda Metro Jaya guna penyelidikan,” terangnya.
Ade menambahkan, Riki telah menjual ponsel tersebut ke Habib Hendra Pratama. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 dan atau 285 KUHP,” pungkas Ade. (Tyo)






