JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, sempat kerepotan dengan prilaku Obstruction Of Justice tindakan yang dianggap kriminal, karena dapat merusak citra Lembaga Penegak Hukum dan menghambat proses Penegakan Hukum.

Hal itu, dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma mengingatkan kembali awal penyidikan kasus dugaan gratifikasi proyek yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman dan Kontraktor Resvi alias RS.

“Keduanya sekarang Soleman dan Resvi tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Bandung. Sementara dugaan pasal perintangan yang sempat heboh, belum terdengar hingga kini akan diproses lebih lanjut,” terang Indra, Jumat (24/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diingatkan, Indra, dalam proses awal Penyidikan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa sempat mengancam bagi siapapun yang ikut andil dan menghalangi Penyidikan akan diproses secara hukum.

“Siapa pun yang ikut andil menyembunyikan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan sesuai Pasal 224 KUHAP,” tegas Ronald Thomas Mendrofa mengancam saat penyidikan kasus itu bergulir.

Baca Juga :  Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah

Dikatakan Indra, hukum harus diterapkan secara adil dan setara kepada semua orang yang berada dalam kondisi yang sama sesuai penerapan konsep Equal Protection In The Law atau semua orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum tidak boleh dibeda-bedakan.

“Semoga Majelis Hakim Tipikor menyetujui Justice Collaborator atau JC yang tengah diajukan kontraktor Resvi yang bersedia memberikan keterangan dan membantu Penegak Hukum dalam kasus gratifikasi, sehingga bisa terbuka semua,” ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Indra, dalam prosesnya, Penyidik Kejari Kabupaten Bekasi, sempat kerepotan dengan adanya campur tangan oknum pejabat lain yang diduga ikut menjadi Aktor Intelektual yang mempersulit Penyidikan dan menghalangi Penegakkan Hukum.

“Kontraktor Resvi si pemberi suap sempat 6 kali mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan dengan berbagai alasan. Hebatnya, dalam mangkirnya Resvi sempat umroh dan menikah lagi setelah tak lama bercerai dari suaminya yang selanjutnya Resvi menghilang,” tuturnya.

Akhirnya, kata Indra, berkat kegigihan Kejari Kabupaten Bekasi pada Senin 30 Oktober 2023, sekitar Pukul 10:00 WIB, Resvi berhasil ditangkap petugas Kejaksaan di daerah Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

“Usut punya usut, kabarnya ada oknum Anggota DPRD lain yang ikut serta membantu dan mengarahkan Resvi untuk mangkir dan melarikan diri untuk menghindar dari pemeriksaan Penyidik Kejaksaan,” ungkapnya.

Tak cukup sampai disitu, kata Indra, oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut juga diduga turut serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda 4 dengan dibubuhi surat pernyataan yang pada intinya untuk mempersulit Penyidikan.

“Pihak Kejaksaan sudah mengetahui itu. Sebab, Resvi kabarnya sudah memberikan keterangan apa adanya kepada Penyidik Kejaksaan pasca dirinya ditangkap pada Senin 30 Oktober 2024 di daerah Caringin, Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Untuk itu, tambah Indra, kita berharap Kejari Kabupaten Bekasi juga memproses sesuai ancamannya terhadap oknum-oknum yang ikut andil atau berperan dalam melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan niat ingin menghalangi Penegakkan Hukum.

“Pastinya publik khususnya di Bekasi bertanya-tanya karena perjalanan proses kasus itu cukup menghebohkan, karena melibatkan Wakil Ketua DPRD dan salah satu petinggi Partai di Kabupaten Bekasi,” pungkas Indra. (Hasrul)

Berita Terkait

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya
Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan
Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya
JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  
Target Pembangunan, Kelurahan Kebalen Gelar Musrenbang Tahun 2025
Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum
Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir
Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan
Berita ini 754 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:49 WIB

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:58 WIB

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:38 WIB

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:38 WIB

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:57 WIB

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Berita Terbaru

Foto: Kontraktor RS Saat Ditahan Kejaksaan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Ingatkan Ancaman Kejari Kabupaten Bekasi Soal Pasal Perintangan  

Jumat, 24 Jan 2025 - 11:49 WIB

Foto: Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Berita Utama

Jampidsus Kantongi Bukti Keterlibatan Oknum di Mahkamah Agung

Kamis, 23 Jan 2025 - 22:14 WIB

Foto: Boyamin Saiman & Menteri ATB BPN, Nusron Wahid

Berita Utama

Ini Laporan Boyamin ke KPK Soal Terbitnya Sertifikat Laut Tangerang

Kamis, 23 Jan 2025 - 13:53 WIB