BERITA JAKARTA – Kiprah Zarof Ricar sebagai tersangka makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) dan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) mulai menemukan adanya indikasi dugaan kolusi tersebut.
Nasib apes Zarof terbongkar saat 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik memvonis bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung (Jampidsus), Febrie Adriansyah menyebut, Kejagung telah mengantongi bukti awal adanya potensi permainan kasus di MA oleh tersangka Zarof Ricar. Namun, Penyidik masih terus berupaya melengkapi bukti dugaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya rasa ini belum bisa kita buka menjadi konsumsi publik, karena alat bukti belum penuh terakhir ketika ekspose dilakukan, sehingga kita minta waktu, kita kasih kesempatan Penyidik,” ujar Febrie dalam Konferensi Pers capaian Desk Pemberantasan Korupsi di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Febrie menerangkan bahwa proses Penyidikan masih terus berjalan dengan menelusuri satu-per-satu transaksi keuangan dan aset milik tersangka Zarof Ricar. Selain itu, Penyidik juga terus mendalami aliran dana Zarof kepada anak dan istrinya.
“Yang pasti tersangka sudah ditahan. Pasti ada batas waktu untuk pengungkapan ini dan akhirnya akan kita limpahkan dan akan dibuka di publik pada saat proses persidangan,” ungkap Febrie.
Sementara, soal perkembangan Zarof dikasus pengaturan vonis bebas terpidana Ronald Tannur, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyatakan, bahwa pihaknya masih proses merampungkan berkas dakwaan.
“Jaksa Penuntut Umum sedang fokus untuk penyusunan dakwaannya. Barang bukti sitaan uang senilai Rp920 miliar dari berbagai mata uang dan logam mulia seberat 51 kilogram akan masuk dalam dakwaan,” ucap Harli memastikan.
Diketahui, Zarof ditahan sejak Jumat 25 Oktober 2024 lalu di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Sofyan)