Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THM

Ilustrasi THM

BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi tak berdaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 Tahun 2016, tentang Kepariwisataan terkait Tempat Hiburan Malam (THM) yang makin menjamur yang disinyalir banyak melanggar aturan.

Pasalnya, sejak diundangkan pada 15 Januari 2016, belum dilakukan secara masif oleh Instansi Pemerintah Daerah seperti Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bekasi.

“Jangankan mau tindak THM khususnya Pasal 47 Perda Nomor 3 Tahun 2016 yang tidak sesuai dengan norma agama misalnya diduga adanya fasilitas prostitusi, tempat pariwisata tanpa izin aja tak mampu ditertibkan,” sindir Ketua JNW, Indra Sukma, Rabu (22/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contoh lainnya, sambung Indra, misalnya maraknya adanya lahan fasilitas umum & fasilitas sosial (fasos-fasum) yang disewa-sewakan oknum diwilayah Desa Sumberjaya, Tambun Selatan juga tidak bisa ditertibkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Seperti lahan fasos-fasum di Desa Sumberjaya itu mungkin sudah bertahun-tahun, tapi ketika diangkat atau disoal permasalahan itu jawabannya singkat atau klasik, semua pake proses. Padahal sudah bertahun-tahun,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK

Kembali pada persoalan THM, lanjut Indra, suka tidak suka Pemerintah Kabupaten Bekasi, sudah membuat dan mengundangkan Perda Nomor: 3 Tahun 2016, tentang Kapariwisataan yang harus ditegakkan sesuai dengan semangat dan cita-cita awal ketika aturan itu dibuat.

“Ya, sebelumnya Perda Nomor: 3 Tahun 2016 tersebut direvisi Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui perangkatnya seperti Satpol PP, harus melaksanakan sesuai semangat cita-cita awal dibuatnya Perda tersebut,” tegasnya.

Masih kata Indra, kalau memang, Pemerintah Kabupaten Bekasi, tidak mampu menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri, segera melakukan revisi khususnya pada Pasal 47 Perda Nomor: 3 Tahun 2016, tentang Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.

“Dalam Pasal 47 tersebut mengatur mengenai jenis usaha pariwisata yang dilarang meliputi, diskotik, bar, klab malam, PUB, kepariwisataan, panti pijat atau message, live music dan jenis-jenis usaha lainnya yang dinilai tidak sesuai dengan norma agama,” imbuhnya.

Baca Juga :  Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Sekarang, kata Indra, aturan dan larangannya dibuat tapi tidak disertakan dengan sanksi dan hukumnya bagi para pengusaha yang diduga melanggar Perda Nomor: 3 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 47, tentang Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.

“Akhirnya yang niatnya mau meningkatkan PAD sekarang hanya menjadi bancakan para oknum alih-alih untuk menlindungi dan mengamankan kaitan Pasal 47 Perda Nomor: 3 tahun 2016, tentang Kepariwisataan tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, tambah Indra, karena Perda Nomor: 3 Tahun 2016 sudah diundangkan pada 15 Januari 2016, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui perangkatnya seperti Satpol PP sebagai Penegak Perda harus melaksanakan tugasnya.

“Sesuai informasi diduga Genesis, Fingky di Ruko Thamrin, Atlas di Ruko Menteng, Lippo Cikarang menyediakan tempat prostitusi terselubung termasuk Hotel kelas Melati dan itu tidak ada penindakkan dari petugas Penegak Perda yaitu Satpol PP,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya
Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya
JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  
Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum
Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir
Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan
THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi
Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:58 WIB

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Januari 2025 - 15:38 WIB

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:38 WIB

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:57 WIB

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:10 WIB

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Berita Terbaru

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB

Kantor KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Diduga, Kades Sukadarma Tutupi Informasi Soal KUD Tani Jaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 13:38 WIB