BERITA JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menunda sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Semestinya persidangan tersebut digelar hari ini, Selasa 21 Januari 2025, akan tetapi ditunda hingga Rabu, 5 Februari 2025.
Penundaan ini disebabkan permohonan dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meskipun alasan rinci terkait permohonan tersebut belum dijelaskan secara terbuka dipersidangan.
Hakim Djuyamto, menyatakan bahwa KPK awalnya meminta penundaan selama tiga minggu. Namun, hakim menilai waktu tersebut terlalu lama, sehingga akhirnya disepakati bahwa sidang akan dilaksanakan pada 5 Februari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agenda sidang perdana Praperadilan ini seharusnya mencakup pemanggilan dua belah pihak, yaitu pemohon yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto serta termohon dari pihak KPK. Namun, dalam persidangan hari ini, pihak KPK tidak hadir.
Dari pihak pemohon, Tim Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan hadir lengkap, termasuk Ronny Talapessy, Maqdir Ismail dan Todung Mulya Lubis yang memimpin tim pengacara dalam kasus ini.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto menegaskan, bahwa kasus yang melibatkan klien mereka terkait dugaan suap dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan, seharusnya tidak relevan karena Hasto bukan penyelenggara Negara, melainkan hanya seorang Sekjen Partai politik.
Mmereka juga menyatakan bahwa kasus terkait Harun Masiku sebelumnya telah disidangkan dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga seharusnya tidak ada sidang lanjutan.
Dalam kasus suap, Hasto diduga berperan bersama Advokat Doni Istiqomah yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut KPK, Hasto meminta Doni untuk melobi Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar mengamankan posisi Harun Masiku sebagai Anggota DPR melalui jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan Doni untuk menghubungi Harun Masiku guna membantu pelariannya serta merendam ponselnya agar tidak dapat dilacak oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam kasus obstruction of justice, KPK menduga Hasto mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar dan memerintahkan pelarian Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
Selain itu, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga memerintahkan stafnya untuk merendam ponselnya sendiri guna menghilangkan bukti. (Sofyan)