BERITA BEKASI – Menarik jika menilik Jabatan Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang sudah dibatalkan namun baru dilaksanakan 4 tahun setelah putusan inkracht kasasi Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 75K/TUN/2020 Juntco PK MA Nomor: 23PK/TU/2021, terkait sengketa Pilkades Tahun 2018 silam.
“Putusan kasasi MA bersifat final dan mengikat tidak bisa diubah lagi dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang wajib dilaksanakan 14 hari setelah putusan, bukan 4 tahun baru dilaksnakan,” terang Indra, Selasa (21/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaannya, lanjut Indra, adalah bagaimana dari sisi hukum administrasinya ada seorang Kepala Desa yang menjabat sampai 4 tahun berdasarkan SK yang sudah dibatalkan 4 tahun lalu yakni 2021 dan baru dilaksanakan Desember 2024.
“Bagaimana dengan tanggung jawab hukumnya dalam pengelolaan Dana Desa seperti LPJ, gaji dan kebijakan dari seorang Kepala Desa yang SK-nya sudah dibatalkan 4 tahun lalu oleh putusan Pengadilan TUN,” ujarnya.
Pasalnya, lanjut Indra, tidak ada alasan bagi Pejabat TUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN sesuai UU Nomor: 30 Tahun 2014 pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht.
“Sebab Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari praktik pelayanan publik berdasarkan UU Nomor: 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik yang wajib dijalankan oleh Pejabat TUN,” tegasnya.
Lebih jauh Indra mengatakan, dalam UU Nomor: 25 Tahun 2009, semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
“Sanksinya diantaranya, berupa sanksi teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tuturnya.
Untuk itu, tambah Indra, pihaknya JNW akan bersurat kepada Ombudsman RI sebagai salah satu Lembaga Negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab Ombudsman juga berwenang menangani pengaduan dari masyarakat.
“Ada perilaku atau perbuatan yang melanggar hukum dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik atau maladministrasi yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tim)