JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Menarik jika menilik Jabatan Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang sudah dibatalkan namun baru dilaksanakan 4 tahun setelah putusan inkracht kasasi Mahkamah Agung (MA).

Hal itu dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW) Indra Sukma menyoal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 75K/TUN/2020 Juntco PK MA Nomor: 23PK/TU/2021, terkait sengketa Pilkades Tahun 2018 silam.

“Putusan kasasi MA bersifat final dan mengikat tidak bisa diubah lagi dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang wajib dilaksanakan 14 hari setelah putusan, bukan 4 tahun baru dilaksnakan,” terang Indra, Selasa (21/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaannya, lanjut Indra, adalah bagaimana dari sisi hukum administrasinya ada seorang Kepala Desa yang menjabat sampai 4 tahun berdasarkan SK yang sudah dibatalkan 4 tahun lalu yakni 2021 dan baru dilaksanakan Desember 2024.

Baca Juga :  Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

“Bagaimana dengan tanggung jawab hukumnya dalam pengelolaan Dana Desa seperti LPJ, gaji dan kebijakan dari seorang Kepala Desa yang SK-nya sudah dibatalkan 4 tahun lalu oleh putusan Pengadilan TUN,” ujarnya.

Pasalnya, lanjut Indra, tidak ada alasan bagi Pejabat TUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak melaksanakan putusan Pengadilan TUN sesuai UU Nomor: 30 Tahun 2014 pada Pasal 7 ayat (2) Huruf I bahwa Pejabat Pemerintahan wajib mematuhi putusan Pengadilan yang telah incraht.

“Sebab Putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari praktik pelayanan publik berdasarkan UU Nomor: 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik yang wajib dijalankan oleh Pejabat TUN,” tegasnya.

Baca Juga :  Ini Kata Legal PT. CIA Soal Proyek Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi

Lebih jauh Indra mengatakan, dalam UU Nomor: 25 Tahun 2009, semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sanksi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sanksinya diantaranya, berupa sanksi teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tuturnya.

Untuk itu, tambah Indra, pihaknya JNW akan bersurat kepada Ombudsman RI sebagai salah satu Lembaga Negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab Ombudsman juga berwenang menangani pengaduan dari masyarakat.

“Ada perilaku atau perbuatan yang melanggar hukum dan etika dalam penyelenggaraan pelayanan publik atau maladministrasi yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi masyarakat,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum
Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir
Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan
THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi
Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi
FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi
Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah
Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:57 WIB

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Januari 2025 - 18:10 WIB

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Senin, 20 Januari 2025 - 15:15 WIB

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:52 WIB

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

JNW Soroti Kades Serang 4 Tahun Jabat Dengan SK Batalan PTUN  

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:57 WIB

Para Tersangka Kasus Imfor Gula

Berita Utama

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Jan 2025 - 20:18 WIB

Foto: Ketua KUD Tani Jaya, H. Hery

Seputar Bekasi

Soal Bangunan, Ketua KUD Tani Jaya Bakal Tempuh Langkah Hukum

Selasa, 21 Jan 2025 - 18:10 WIB

Suasana Persidangan

Berita Utama

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:42 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sumberjaya Tambun Selatan Bergulir

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:04 WIB