BERITA BEKASI – Pernyataan Pj Kepala Desa (Kades) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, tak bisa dipertanggung jawabkan, terkait netralitas dalam pembentukan kepanitiaan PAW atas diberhentikannya, Irwan Handoko pada 27 Desember 2024 dan pengangkatan Pj Kades pada 30 Desember 2024.
Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang kembali menyoal pernyataannya akan bersikap netralitas dan menciptakan kondusifitas, ternyata hanya isapan jempol belaka.
“Karena informasi yang kami dapat sudah ada hasil tahapan yang membuahkan hasil bahwa agenda PAW melibatkan RT RW dan tokoh masyarakat serta keterwakilannya 5 orang bila keterwakilan satu RW 5 orang lalu berapa jumlah anggota kepanitiaan?,” tannya Eko, Kamis (16/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Eko, jenjang tahapan pembentukan diawali oleh pengajuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang independen. Sementara untuk BPD Desa Serang saat ini bila ingin netral, seharusnya tidak dilibatkan terlalu jauh belajar dari pengalaman sebelumnya hingga berujung kemeja hijau Pengadilan TUN.
“Musti diingat PAW yang sekarang terjadi itu kaitan Irwan Handoko adanya putusan Pengadilan TUN Bandung yang dimenangkan salah satu penggugat, terkait perhitungan suara pada Pilkades tahun 2018 silam yang dilakukan BPD memenangkan Irwan Handoko,” ungkap Eko.
Dengan fakta itu, lanjut Eko, seharusnya Pj Kades Desa Serang, Cikarang Selatan yang baru dilantik, Achmad Fadillah lebih cermat dan belajar dari pengalaman yang sebelumnya, sehingga tidak kembali terulang gugatan secara hukum lagi bagi pihak yang masih tidak merasa puas dalam pembentukan panitia PAW.
“Intinya kita FKMPB sudah mengingatkan jika kembali terulang dan kembali mencium aroma sebuah kepentingan lagi dari salah satu calon maka kami FKMPB tak segan-segan kembali membawa keranah hukum yakni, Perbuatan Melawan Hukum atau PMH,” pungkasnya. (Hasrul)