Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Pernyataan Pj Kepala Desa (Kades) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, tak bisa dipertanggung jawabkan, terkait netralitas dalam pembentukan kepanitiaan PAW atas diberhentikannya, Irwan Handoko pada 27 Desember 2024 dan pengangkatan Pj Kades pada 30 Desember 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang kembali menyoal pernyataannya akan bersikap netralitas dan menciptakan kondusifitas, ternyata hanya isapan jempol belaka.

“Karena informasi yang kami dapat sudah ada hasil tahapan yang membuahkan hasil bahwa agenda PAW melibatkan RT RW dan tokoh masyarakat serta keterwakilannya 5 orang bila keterwakilan satu RW 5 orang lalu berapa jumlah anggota kepanitiaan?,” tannya Eko, Kamis (16/1/2025).

Dikatakan Eko, jenjang tahapan pembentukan diawali oleh pengajuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang independen. Sementara untuk BPD Desa Serang saat ini bila ingin netral, seharusnya tidak dilibatkan terlalu jauh belajar dari pengalaman sebelumnya hingga berujung kemeja hijau Pengadilan TUN.

“Musti diingat PAW yang sekarang terjadi itu kaitan Irwan Handoko adanya putusan Pengadilan TUN Bandung yang dimenangkan salah satu penggugat, terkait perhitungan suara pada Pilkades tahun 2018 silam yang dilakukan BPD memenangkan Irwan Handoko,” ungkap Eko.

Baca Juga :  Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Dengan fakta itu, lanjut Eko, seharusnya Pj Kades Desa Serang, Cikarang Selatan yang baru dilantik, Achmad Fadillah lebih cermat dan belajar dari pengalaman yang sebelumnya, sehingga tidak kembali terulang gugatan secara hukum lagi bagi pihak yang masih tidak merasa puas dalam pembentukan panitia PAW.

“Intinya kita FKMPB sudah mengingatkan jika kembali terulang dan kembali mencium aroma sebuah kepentingan lagi dari salah satu calon maka kami FKMPB tak segan-segan kembali membawa keranah hukum yakni, Perbuatan Melawan Hukum atau PMH,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani
Ini Kata Legal PT. CIA Soal Proyek Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi
Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan
Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi
Soal Mutasi Senyap, FKMPB Sindir Mumpung Jabat Pj Bupati Bekasi
LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari
FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:06 WIB

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:43 WIB

Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:07 WIB

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:52 WIB

Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:34 WIB

Soal Mutasi Senyap, FKMPB Sindir Mumpung Jabat Pj Bupati Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:06 WIB

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

Kamis, 16 Jan 2025 - 13:43 WIB

Konferensi Pers Polda Metro Jaya

Peristiwa

Ini Motif Nanang ‘Gimbal’ Tusuk Aktor Sandi Permana

Kamis, 16 Jan 2025 - 12:14 WIB

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum

Berita Daerah

Kejari Blitar Gelar Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi Pengadaan

Kamis, 16 Jan 2025 - 11:27 WIB