BERITA BEKASI – Lahan tanah Koperasi Unit Desa (KUD) Tani Jaya yang berlokasi di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi perbincangan hangat.
Pasalnya, lahan atau tanah KUD yang diduga telah diperjual belikan dan bagunan yang menjadi aset Negara tersebut, telah lenyap dari permukaan.
Menanggapi hal itu, mantan Ketua KUD Tani Jaya, H. Jamil mengaku, bahwa dirinya yang menjabat kurang lebih 15 tahun tidak tahu menau tentang adanya jual beli terkait lahan milik KUD tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum saya menjabat tanah itu pernah ada aktenya namun belum diganti nama, karena di beli oleh anggota dan itu di simpan Dinas. Namun selama menjabat sempat mencarinya, tapi tidak ketemu akte itu pastinya ada dimana,” jelasnya, Selasa (14/1/2025).
Selain itu, H. Jamil juga menegaskan, bahwa selama puluhan tahun adanya KUD Tani Jaya, tidak pernah ada pihak yang melakukan gugatan atau mengklaim lahan seluas kurang lebih 2.500 M2 tersebut.
“Ya, jika memang benar faktanya telah terjadi jual beli terhadap lahan KUD Tani Jaya kita menduga pastinya ada oknum yang menjadi dalang. Soal pembongkaran juga saya tidak tahu dan ngak mau ikut campurlah,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Desa (Kades) Sukadarma Syekh Suja’I mengatakan, jangan kan jual beli lahan KUD Tani Jaya pembongkaran bangunannya saja tidak ada yang memberikan informasi kepada Pemerintah Desa.
“Saya sama sekali tidak tahu siapa yang jual siapa yang beli, karena memang tidak ada yang berkordinasi ke Pemerintah Desa Sukadarma soal itu,” tuturnya.
Meski begitu, Syekh Suja’I mengaku, dulu memang pernah ada yang minta dibuatkan bahwa lahan tanah KUD Tani Jaya itu tidak bersengketa, namun tidak berikan.
“Dulu ada yang ngajuin minta ditandatangani, namun sampai detik ini saya belum pernah menandatanganinya,” pungkas Syekh Suja’I,” pungkasnya. (Hasrul)